#Islamic Geographic Institute
All About Islam-Recharge Your Iman
Seri : Syaksiyah
*Hukum Memasuki Rumah Orang Lain Tanpa Izin*
*Tanya :* _Asslm wrwb, perkenalkan nama saya Agus, saya pekerja PAM, tugas saya mengecheck meteran air PAM konvensional, apa hukumnya jika saya masuk pagar rumah orang tanpa tanpa diketahui pemiliknya ?_ Agus, Tangerang.
*Jawab :*
وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِى بِنِعْمَتِهِ تَتِمُّ الصَّالِحَاتُ
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا صَلَّيْتَ وَبَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَآلِ إِبْرَاهِيْمَ إِنَّكَ حَمِيْدُ مَجِيْدٌ
Haram hukumnya seseorang melanggar kehormatan rumah _(hurmah al-bayt)_ orang lain dengan cara apapun termasuk memasuki rumah orang lain tanpa izin pemilik atau penghuninya.
Keharaman ini berdasarkan firman Allah _Azza wa Jalla :_
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَدْخُلُوا بُيُوتًا غَيْرَ بُيُوتِكُمْ حَتَّى تَسْتَأْنِسُوا وَتُسَلِّمُوا عَلَى أَهْلِهَا ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
_”Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memasuki rumah yang bukan rumah kalian sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Yang demikian itu lebih baik bagi kalian agar kalian (selalu) ingat”_ *(QS an-Nur [24]: 27).*
Allah _Subhana wa ta’ala_ juga berfirman:
فَإِنْ لَمْ تَجِدُوا فِيهَا أَحَدًا فَلا تَدْخُلُوهَا حَتَّى يُؤْذَنَ لَكُمْ وَإِنْ قِيلَ لَكُمُ ارْجِعُوا فَارْجِعُوا هُوَ أَزْكَى لَكُمْ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ
_”Jika kalian tidak menemui seorang pun di dalamnya, janganlah kalian masuk sebelum kalian mendapat izin. Jika dikatakan kepada kalian, “Kembalilah,” maka hendaklah kalian kembali. Itu lebih bersih bagi kalian. Allah Mahatahu atas apa saja yang kalian kerjakan”_ *(QS an-Nur [24]: 28).*
Kedua ayat diatas dengan tegas melarang siapapun untuk memasuki rumah orang lain tanpa izin pemilik/penghuninya, ayat tersebut adalah dalil _qath’i (jelas/pasti/kuat,_ baik makna maupun sumbernya, karena berasal dari Al quran, jika ada yang melanggarnya karena tidak mengakui bahwa perintah ini adalah wajib dari Allah _Azza wa jalla,_ maka ia bisa kafir tanpa ia sadari, karena tidak mengakui salah satu hukum Allah yang berasal dari Al quran, Sedangkan salah satu pembatal keislaman (Kafir) adalah tidak mengakui kebenaran dan hukum islam yang termaktub dalam Al quran. *(lihat kitab : Nawaqidhul Islam-pembatal keislaman).*
*Apakah pagar termasuk bagian dari rumah ?*
Ya..., termasuk pagar yang ada pada pertanyaan diatas adalah bagian dari rumah, kehidupan khusus penghuninya dan dilarang siapapun memasukinya tanpa izinnya.
*Solusi*
Hendaklah saudara kami (Agus) yang dirahmati Allah, meminta izin dengan cara menghubungi, SMS, Whatsapp dan sejenisnya kepada pemilik rumah sehingga dibalas iya atau diizinkan, atau diberikan jadwal kunjungan untuk sebulan kedepan dan ditandatangi terlebih dahulu oleh pemilik rumah sebagai tanda bahwa ia ridho/mengizinkan Anda berkunjung bulan depan berikutnya.
Kebolehan izin dengan telp, SMS, Whatsapp dan sejenisnya sesuai dengan Kaidah fikih menyatakan : (اَلْكِتَابَةُ كَالْخِطَابِ) _al-kitabah ka al-khithab (tulisan itu kedudukannya sama dengan ucapan/lisan)._ *(lihat : Wahbah Az-Zuhaili, Ushul Al-Fiqh Al-Islami, 2/860).*والله أعلمُ بالـصـواب
A. Fatihul Islam SE. SPsi. MM (Dosen Islamic Geographic Institute).
_*Indahnya Islam jika diterapkan Total*_
*Silahkan sebarkan dan jadikan amal soleh!*Disusun: IGI Team
Semoga Allah Azza Wa Jalla Merahmati Penulisnya.*Alhamdulillah… hanya Allah yang berhak dipuji.*
KAMU SEDANG MEMBACA
Fiqih Islam I
Non-FictionBegitu banyak pemahaman Islam yang belum kita ketahui bahkan mungkin kita tidak pernah mendengarnya, padahal menjadi sebuah kewajiban bagi seorang Muslim terutama yang sudah Mukallaf untuk memahami Islam dan menerapkannya Buku ini berisi beberapa pe...