#Islamic Geographic Institute
All About Islam-Recharge Your Iman
Seri: Ahkamus Sholah*Jarak Jamak*
*Tanya:* _Aslm wrwb, ustadz berapkah jarak jamak shalat yang diperbolehkan, dan shalat apa saja yang boleh dijamak ?_ Yustiani Tangerang
*Jawab:*
وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِى بِنِعْمَتِهِ تَتِمُّ الصَّالِحَاتُ
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا صَلَّيْتَ وَبَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَآلِ إِبْرَاهِيْمَ إِنَّكَ حَمِيْدُ مَجِيْدٌShalat jamak adalah shalat yang digabungkan, yaitu mengumpulkan dua shalat fardhu yang dilaksanakan dalam satu waktu. Ini adalah rukhsah bagi orang yang sedang melakukan safar, ketika hujan, hari Arafah saat wukuf di Arafah, sewaktu bermalam di Mudzalifah. *(Syaikh Ali Raghib Ahkamu Sholah hal 204)*
Jarak jamak adalah masalah furu dan ikhtilafiyah ulama.
*Syaikh Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim dan madzhab Zhahiri* berpendapat bahwa jarak safar tidak dibatasi jarak, maka siapa saja jika berniat safar maka boleh menjamak shalatnya berapapun jaraknya. *(Majmu’ Al Fatawa, 24: 12-13).*Sebagain Ulama berpendapat bahwa jarak yang ditempuh cukup jauh, yakni kurang lebihnya 81 km, begitulah yang disepakati oleh sebagian *Imam Madzhab* sebagaimana disebutkan dalam *kitab AL-Fikih, Ala al Madzhabhib al Arba’ah,* sebagaimana pendapat para ulama *madzhab Maliki, Syafi’i dan Hambali.*
*Syaikh Abdul Qadim Zallum* mengatakan dalam *Kitab Al Amwal fi Daulah Al Khilafah, hal. 60.* bahwa syarat minimal rukhsah shalat jamak adalah yang melampaui batas jarak minimal, yaitu 16 farsakh (=88,704 km) sesuai perhitungan Beliau.
Akan tetapi sebagian ulama lagi berpendapat bahwa jarak perjalanan (musafir) itu sekurang-kurangnya dua hari perjalanan kaki atau dua marhalah, yaitu 16 (enam belas) Farsakh, sama dengan 138 (seratus tiga puluh delapan) km.
*Syaikh Ali Raghib* berpendapat bahwa shalat Jamak hanya boleh dilakukan untuk perjalanan yang memakan waktu dua hari, yakni sejauh empat barid, sebagaimana yang dikemukakan dalam hadits yang diriwayatkan dari *Ibnu Umar bin Ibnu Abbas رضي الله عنهم :*
_”Mereka berdua shalat dua rakaat berbuka puasa dalam perjalanan sejauh empat barid dan dalam perjalanan lebih dari itu”._
*‘Atha’* pernah bertanya kepada *Ibnu Abbas رضي الله عنهم :*
_“Apakah engkau mengqashar sampai ke Arafah ? Maka dia menjawab : Tidak. Ia bertanya : Sampai ke Mina ? Maka dia menjawab : Tidak, akan tetapi sampai ke Jeddah, ke ‘Usfan, dan ke Thaif”._
*Imam Malik رَحِمَهُ اللهُ* berkata :
_“Antara Mekkah, Thaif, dan ‘Usfan adalah empat barid”._
*Syaikh Ali Raghib* merincinya sebagai berikut:
Satu barid adalah empat farsakh adalah tiga mil Hasyimi.
Satu mil adalah enam ribu siku.
Satu siku adalah dua puluh empat telunjuk orang menengah.
Satu telunjuk adalah enam kali panjang bulu kalde yang berukuran menengah. Inilah ukuran jarak tempuh yang membolehkan shalat diqashar/jamak menurut syara’.Bila diukur berdasarkan kilometer adalah sama dengan delapan puluh satu kilometer. Tidak ada perbedaan antara perbedaan antara perjalanan dengan menggunakan pesawat udara, mobil, berjalan atau mengendarai binatang, kerena semua itu sama merupakan bepergian yang membolehkan shalat untuk diqashar/jamak.
Shalat tidak boleh diqashar/dijamak bilamana perjalanan yang ditempuh kurang dari seukuran di atas.
*(Syaikh Ali Raghib Ahkamu Sholah hal 192)*Dari penjelasan diatas, maka boleh shalat dijamak jika perjalanan minimal 81km sesuai pendapat minimal Syaikh Ali Raghib, ini juga sesuai dengan pendapat jumhur ulama seperti dalam *kitab AL-Fikih, Ala al Madzhabhib al Arba’ah,* yaitu jarak minimal safar adalah dua marhalah atau 16 farsakh atau 81km.
*Yang Boleh Dijama’*
Shalat Dzuhur dan Ashar dikerjakan pada waktu Dzuhur atau pada waktu Ashar. Shalat Maghrib dan Isya’ dilaksanakan pada waktu Maghrib atau pada waktu Isya’.Sedangkan Subuh tetap pada waktunya dan tidak boleh digabungkan dengan shalat lain.
*Ibnu Umar رضي الله عنهما* berkata :
_”Rasulallah ﷺ , jika bepergian, sering menjamak shalat maghrib dengan shalat isya”_ *(HR. Bukhari, Muslim Ahmad dan Nasai)*
*Anas رضي الله عنه* Berkata :
_”Sesungguhnya Nabi ﷺ sering menjamak shalat zuhur dengan shalat ashar”_ *(HR. Muslim, At Thirmidzi, An Nasa’I, Abu Daud, Ibn Majah, dan Malik)*
Dalam *Kitab Ahkamus sholah, Syaikh Ali Ragib* mengatakan bahwa :
_”Dalam hal ini, tidak dijumpai sebuah riwayatpun dari Nabi ﷺ yang menjelaskan bahwa Beliau ﷺ pernah menjamak shalat selain shalat shalat diatas, yakni selain zuhur dengan shalat ashar dan shalat maghrib dengan shalat Isya”_ *(Syaikh Ali Raghib Ahkamu Sholah hal 200)*
والله أعلمُ بالـصـواب
A Fatihul Islam MM-Mudir Ponpes Fatihul Islam-IGI
_*Indahnya Islam jika diterapkan Total*_
*Silahkan sebarkan dan jadikan amal soleh!*Disusun: IGI Team
Semoga Allah Azza Wa Jalla Merahmati Penulisnya.*Alhamdulillah… hanya Allah yang berhak dipuji.*
KAMU SEDANG MEMBACA
Fiqih Islam I
Non-FictionBegitu banyak pemahaman Islam yang belum kita ketahui bahkan mungkin kita tidak pernah mendengarnya, padahal menjadi sebuah kewajiban bagi seorang Muslim terutama yang sudah Mukallaf untuk memahami Islam dan menerapkannya Buku ini berisi beberapa pe...