Hukum Ucapan Natal dan Bagaimana Harus Bersikap

31 9 0
                                    

#Islamic Geographic
All About Islam-Recharge Your Iman
Seri : Aqidah-Tasyabuh (bagian 1)

*Hukum Ucapkan natal, dan bagaimana Seorang Muslim harus bersikap ?*

*Pertanyaan :*
_Didalam Islam dilarang memberi ucapan hari raya agama lain. Saya mempunyai keluarga non muslim yaitu agama Kristen. Dia sering memberi ucapan hari raya ke saya. Saya juga sebaliknya memberi ucapan kepadanya. Soalnya kalau saya ndaq ngucapin hari raya Natal, dikira sombong dan ndaq bls budi. Bagaimana sikap yang harus saya lakukan ? (Dimas di NTB 089811457**). Pertanyaan yang sama disampaikan peserta IGI online lainnya.

*Jawaban :*
Allah merahmati Akhii Dimas dimanapun berada dan kuat akan komitmen dalam Islam satu-satunya agama yang benar.

_”Sesungguhnya agama (yang diridhai) disisi Allah hanyalah Islam.”_ *(QS. Al Imran 19)*

Jika diuraikan, setidaknya ada dua soal yang harus dijelaskan, yaitu :
*Soal Pertama :* Hukum mengucapkan selamat natal, hari raya agama lain dan sejenisnya.
*Soal Kedua :*  bagaimana sikap seorang muslim, jika orang kafir mengucapkan hari raya kepada umat Islam, apakah boleh mengucapkan selamat natal karena takut dicap sombong atau tidak balas budi ?

Sebelum menjawab pertanyaan diatas, akan lebih baik jika kami sampaikan *keharaman mutlak sesuai dalil syari memberi ucapan kepada hari raya orang kafir,* yaitu :

*Jawaban Soal Pertama :*
Hukum ikut merayakan *dan atau hanya mengucapkan selamat hari raya* orang kafir.

Memberikan ucapan natal atau melakukan perayaan hari-hari besar akidah lain, *HARAM*  hukumnya, larangan ini dengan tegas di sebutkan dalam firman Allah ﷻ: ”

_“Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.”_ *(QS al-Furqaan 72)* 

Ayat ini berkaitan dengan salah satu sifat para hamba Allah yang beriman atau Abidurrahman. Ulama-ulama Salaf (terdahulu) seperti *Ibnu Sirin, Mujahid dan ar-Rabi’ bin Anas رَحِمَهم اللهُ* menafsirkan kata _“az-Zuura”_ (di dalam ayat tersebut) sebagai hari-hari besar orang kafir.

*Itu artinya, jika seorang muslim mengucapkan hari besar agama lain, berarti disadari atau tidak, sesungguhnya ia telah melakukan persaksian palsu terhadap hari-hari besar orang kafir,*

Padahal, umat Muslim memiliki hari raya sendiri, sebagaimana dalam hadits yang shahih dari Anas bin Malik radhliyallahu anhu, dia berkata, saat Rasulullah ﷺ datang ke Madinah, mereka memiliki dua hari besar untuk bermain-main.

Lalu beliau bertanya,
_"Dua hari untuk apa ini?"_

Mereka menjawab,
_"Dua hari di mana kami sering bermain-main di masa jahiliyyah"._

Lantas Beliau bersabda:
_"Sesungguhnya Allah telah menggantikan bagi kalian untuk keduanya dua hari yang lebih baik dari keduanya: Iedul Adha dan Iedul Fithri_" *(Dikeluarkan oleh Imam Ahmad di dalam Musnadnya, No. 11595, 13058, 13210)*

*Apakah boleh mengucapkan Natal dan sejenisnya walau tidak meyakini keyakinan agama nasrani?*

Rasulullah ﷺ bersabda:

_“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka”_ *(HR Imam Ahmad dalam Musnad-nya jilid II, hlm. 50)*

Menyerupai atau *At-Tasyabbuh* secara bahasa diambil dari kata *al-musyabahah* yang berarti meniru atau mencontoh, menjalin atau mengaitkan diri, dan mengikuti.

*At-Tasybih* berarti peniruan dan *mutasyabihah* berarti *mutamatsilat* (serupa). Dikatakan *artinya serupa dengannya, meniru dan mengikutinya.*

*Tasyabbuh yang dilarang dalam al-Quran dan as-Sunnah secara syar’i adalah menyerupai orang-orang kafir dalam segala bentuk dan sifatnya, baik dalam aqidah, peribadatan, kebudayaan, atau dalam pola tingkah laku yang menunjukkan ciri khas mereka.* 

*Umar Ibn Khatthab رضي الله عنه* berkata:

_"Janganlah kalian mengunjungi kaum musyrikin di gereja-gereja (rumah-rumah ibadah) mereka pada hari besar mereka karena sesungguhnya kemurkaan Allah akan turun atas mereka"_ *(Dikeluarkan oleh Imam al-Baihaqy No. 18640),*

*Umar Ibn Khatthab رضي الله عنه* berkata lagi,

_"Hindarilah musuh-musuh Allah pada momentum hari-hari besar mereka"_ *(Dikeluarkan oleh Imam al-Baihaqy No. 18641).

Dalam keterangan lain, seperti dari *Abdullah bin Amr bin al-Ash رضي الله عنهما* dia berkata,

_"Barangsiapa yang berdiam di negeri-negeri orang asing (kafir), lalu membuat tahun baru dan festival seperti mereka serta menyerupai mereka hingga dia mati dalam kondisi demikian, maka kelak dia akan dikumpulkan pada hari kiamat bersama mereka"_ *('Aun al-Ma'bud Syarh Sunan Abi Daud, Syarh hadits no. 3512).*

Dari uaraian diatas, jelaslah bahwa mengucapkan selamat natal atau kegiatan yang berhubungan dengan penganut keyakinan selain Islam dengan apapun alasannya baik itu untuk mengormati, *balas budi seperti yang disampaikan dalam pertanyaan diatas,* atau untuk senang-senang, melepas penat kejenuhan dan sebagainya *hukumnya haram.*

Bukan hanya mengucapkan selamat Natal, mengucapkan atau mengikuti perayaan orang kafir yang lain juga haram, karena sama saja dengan mengakui eksistensi keyakinan mereka dengan arti lain disadari atau tidak disadari mereka telah mengakui adanya tuhan yang layak disembah selain Allah ﷻ, maka bisa jadi seseorang itu telah kafir tanpa ia sadari.

Demikianlah sekilas bahasan tetang haramnya mengucapkan natal sesuai dalil syari.

_Ya Allah lindungilah kami dari KemurkaanMu…_
_Dan Rahmatilah Kami dengan RahmatMu yang Maha Mulia…_

*Soal Kedua :*  bagaimana sikap seorang muslim, jika orang kafir mengucapkan hari raya kepada umat Islam, apakah boleh mengucapkan selamat natal karena takut dicap sombong atau tidak balas budi ?

*Jawaban Soal Kedua :*  _Insya Allah_ dibahas berikutnya.

والله أعلمُ بالـصـواب

Team Asosiasi Assatid-IGI

_*Indahnya Islam jika diterapkan Total*_
*Silahkan sebarkan dan jadikan amal soleh!*
Disusun: IGI Team
Semoga Allah Azza Wa Jalla Merahmati Penulisnya.

*Alhamdulillah… hanya Allah yang berhak dipuji.*

Fiqih Islam ITempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang