#Islamic Geographic Institute
All About Islam-Recharge Your Iman
Seri: Ta’rifat*Beberapa Ketentuan Tentang Wakaf*
_bagian 2_Wakaf termasuk muamalah yang bukan (عَقَد)_ akad,_ melainkan (تَصَرُّف)_ tasharruf._
Muamalah itu ada dua jenis.
*Pertama:* muamalah yang kehendaknya berasal dari kedua pihak. Muamalah jenis ini disebut (عَقَد) _akad._*Kedua:* muamalah yang kehendaknya hanya berasal dari satu pihak. Muamalah jenis ini disebut (تَصَرُّف) _tasharruf,_ seperti sedekah dan wakaf. Di dalam (تَصَرُّف) _tasharruf_ ini tidak perlu ijab-Qabul.
Wakaf harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
*1. Al-Wâqif* (اَلْوَاقِف) yaitu pihak yang mewakafkan. Wakaf, sebagaimana sedekah, merupakan bentuk (تَقَرُّب) _taqarrub_ kepada Allah sehingga pelakunya harus Muslim. Karena itu, tidak boleh menerima wakaf dari non-Muslim._Al-Wâqif_ itu haruslah orang yang sah melakukan _tasharruf_ yakni balig, berakal dan sah mengelola harta. Karena wakaf hakikatnya adalah mengeluarkan harta dari kepemilikan, maka _al-wâqif_ haruslah pemilik sah harta yang diwakafkan.
Dilihat dari sisi ini, jika seseorang mendapat harta dengan jalan yang haram, ia tidak boleh memanfaatkan atau membelanjakan harta itu; sekalipun untuk kebaikan, termasuk wakaf.
Jika ia mewakafkannya maka ia berdosa. Al-Wâqif tidak harus atas namanya sendiri. Ia boleh mewakafkan harta atas nama orangtua atau kerabat yang sudah meninggal.
*Ibn Abbas رضي الله عنهما* menuturkan, *Saad ibn Ubadah رضي الله عنه* berkata kepada Nabi ﷺ .:
إِنَّ أُمِّيْ تُوُفِّيَتْ وَأَنَا غَائِبٌ عَنْهَا أَيَنْفَعُهَا شَيْءٌ إِنْ تَصَدَّقْتُ بِهِ عَنْهَا قَالَ نَعَمْ قَالَ فَإِنِّيْ أُشْهِدُكَ أَنَّ حَائِطِيَ الْمِخْرَافَ صَدَقَةٌ عَلَيْهَا .
_“Ibuku meninggal dunia dan aku tidak ada di sisinya, apakah bermanfaat baginya jika aku bersedekah atas namanya?”_
Nabi ﷺ menjawab, _“Ya, benar,”_
Saad berkata, _“Kalau begitu, aku persaksikan kepada engkau bahwa kebunku al-Mikhrâf ini menjadi sedekah atas nama ibuku.”_ *(HR al-Bukhari).*
Dalam riwayat *an-Nasa’i dan ad-Daraquthni,* Saad mewakafkan sumur atas nama ibunya.
_Al-Wâqif_ tidak harus perseorangan, namun bisa juga kelompok. *Imam al-Bukhari* meriwayatkan bahwa *Bani Najar* mewakafkan kebun mereka untuk Masjid Nabawi pada masa Nabi ﷺ .
*2. Al-Mawqûf (al-Mawqûf ‘alayh)* (اَلْمَوْقُوْف عَلَيْهِ / اَلْمَوْقُوْف), yaitu harta yang diwakafkan. Sering disebut (اَلْوَقْف)_ al-waqf_ (wakaf).
Harta ini haruslah harta yang halal zatnya dan halal diperjualbelikan. Selain itu, harta tersebut haruslah harta yang zatnya bertahan lama, yakni jika diambil manfaatnya, zatnya masih bertahan. Jika zatnya habis seiring pemanfaatannya, seperti makanan, minuman, wewangian, uang dan semisalnya, maka harta seperti ini tidak bisa diwakafkan.
*3. Shighat* (صِغَة) (redaksi) wakaf. Wakaf bisa dilakukan dengan perkataan, misal dengan mengatakan, _“Ini saya wakafkan untuk…”_
Jika dalam bahasa Arab bisa menggunakan lafazh (وَقَفَ/حَبَّسَ/سَبَّلَ) _waqafa, habbasa atau sabbala;_ bisa juga dengan kata lain yang menunjukkan bahwa yang dimaksud adalah wakaf.
Menurut para ulama, wakaf juga bisa dilakukan dengan perbuatan, misalnya membangun masjid, lalu dikumandangkan azan untuk shalat berjamaah secara umum atau untuk shalat Jumat, maka secara syar‘i masjid itu telah berstatus wakaf. Dalam hal ini, hendaknya dipersaksikan, dilaporkan atau dicatatkan kepada hakim (dalam sistem islam/Khilafah).
*4. Al-Mawqûf ilayh* (اَلْمَوْقُوْف اِلَيْهِ) (pihak yang menjadi tujuan wakaf). Wakaf boleh diberikan kepada kerabat atau anak keturunan dan disebut (وَقْفُ الذُّرِي) _waqfu adz-dzurî;_ boleh juga untuk selain kerabat misal untuk kaum fakir miskin, ibn sabil dsb; atau untuk kebaikan secara umum atau untuk kepentingan tertentu (misal, masjid, pendidikan, makam, jalan, dsb). Wakaf demikian disebut (وَقْفُ الْخَيْرِي) _waqf al-khayrî._
والله أعلمُ بالـصـواب
_*Indahnya Islam jika diterapkan Total*_
*Silahkan sebarkan dan jadikan amal soleh!*Disusun: IGI Team dari Ust. Yahya Abdurahman-Ta’rifat Al Waie
Semoga Allah Azza Wa Jalla Merahmati Penulisnya.*Alhamdulillah… hanya Allah yang berhak dipuji.*
KAMU SEDANG MEMBACA
Fiqih Islam I
NonfiksiBegitu banyak pemahaman Islam yang belum kita ketahui bahkan mungkin kita tidak pernah mendengarnya, padahal menjadi sebuah kewajiban bagi seorang Muslim terutama yang sudah Mukallaf untuk memahami Islam dan menerapkannya Buku ini berisi beberapa pe...