Yang Boleh Dilakukan oleh Orang yang Puasa

250 15 0
                                    

#Islamic Geographic Institute
All About Islam-Recharge Your Iman
Seri: _Siyam was Syawal_

*Yang Boleh Dilakukan Oleh Orang Yang Puasa*

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِى بِنِعْمَتِهِ تَتِمُّ الصَّالِحَاتُ
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا صَلَّيْتَ وَبَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَآلِ إِبْرَاهِيْمَ إِنَّكَ حَمِيْدُ مَجِيْدٌ

Seorang hamba yang taat serta paham Al-Qur'an dan Sunnah tidak akan ragu bahwa Allah menginginkan kemudahan bagi hamba-hamba-Nya dan tidak menginginkan kesulitan. Allah dan Rasul-Nya telah membolehkan beberapa hal bagi orang yang puasa, dan tidak menganggapnya suatu kesalahan jika mengamalkannya. Inilah perbuatan-pebuatan tersebut beserta dalil-dalilnya.

*1. Memasuki Waktu Subuh Dalam Keadaan Junub*
Di antara perbuatan Nabi _Shallallahu 'alaihi wa sallam_ adalah masuk fajar dalam keadaan junub karena jima' dengan isterinya, beliau mandi setelah fajar kemudian shalat.

Dari Aisyah dan Ummu Salamah _Radhiyallahu 'anhuma._
_"Artinya : Sesungguhnya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam memasuki waktu subuh dalam keadaan junub karena jima' dengan isterinya, kemudian ia mandi dan berpuasa"_ *[Hadits Riwayat Bukhari 4/123, Muslim 1109]*

*2. Bersiwak*
Rasulullah _Shallallahu 'alaihi wa sallam_ bersabda.
_"Artinya : Seandainya tidak memberatkan umatku, niscaya aku suruh mereka untuk bersiwak setiap kali wudlu"_ *[Hadits Riwayat Bukhari 2/311, Muslim 252 semisalnya].*

Rasulullah _Shallallahu 'alaihi wa sallam_ tidak mengkhususkan bersiwak untuk orang yang puasa ataupun yang lainnya, hal ini sebagai dalil bahwa bersiwak itu diperuntukkan bagi orang yang puasa dan selainnya ketika wudlu dan shalat. _ *[Inilah pendapat Bukhari Rahimahullah, demikian pula Ibnu Khuzaimah dan selain keduanya. Lihat Fathul Bari 4/158, Shahih Ibnu Khuzaimah 3/247, Syarhus Sunnah 6/298]_*

Demikian pula hal ini umum di seluruh waktu sebelum zawal (tergelincir matahari) atau setelahnya. _Wallahu 'alam._

*3. Berkumur dan Istinsyaq*
Karena beliau _Shallallahu 'alaihi wa sallam_ berkumur dan beristinsyaq (memasukkan air ke hidung) dalam keadaan puasa, tetapi melarang orang yang berpuasa berlebihan ketika beristinsyaq.

Rasulullah _Shallallahu 'alaihi wa sallam_ bersabda.
_"Artinya : ... Bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq kecuali dalam keadaan puasa"_ *[Hadits Riwayat Tirmidzi 3/146, Abu Daud 2/308, Ahmad 4/32, Ibnu Abi Syaibah 3/101, Ibnu Majah 407, An-Nasaai no. 87 dari Laqith bin Shabrah, sanadnya SHAHIH.]*

*4. Bercengkrama dan Mencium Isteri*
Aisyah _Radhiyallahu 'anha_ pernah berkata.
_"Artinya : Adalah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah mencium dalam keadaan berpuasa dan bercengkrama dalam keadaan puasa, akan tetapi beliau adalah orang yang paling bisa menahan diri"_ *[Hadits Riwayat Bukhari 4/131, Muslim 1106]*

"Kami pernah berada di sisi Nabi _Shallallahu 'alaihi wa sallam,_ datanglah seorang pemuda seraya berkata, _"Ya Rasulullah, bolehkah aku mencium dalam keadaan puasa ?"_

Beliau menjawab, _"Tidak"._

Datang pula seorang yang sudah tua dan dia berkata : _"Ya Rasulullah, bolehkah aku mencium dalam keadaan puasa ?"._

Beliau menjawb : _"Ya"_ sebagian kami memandang kepada teman-temannya,

maka Rasulullah _Shallallahu 'alaihi wa sallam_ bersabda : _"Sesungguhnya orang tua itu (lebih bisa) menahan dirinya"._

*( Hadits Riwayat Ahmad 2/185,221 dari jalan Ibnu Lahi'ah dari yazid bin Abu Hubaib dari Qaushar At-Tufibi darinya. Sanadnya dhaif karena dhaifnya Ibnu Lahi'ah, tetapi punya syahid (pendukung) dalam riwayat Thabrani dalam Al-Kabir 11040 dari jalan Habib bin Abi Tsabit dari Mujahid dari Ibnu Abbas, Habib seorang mudallis dan telah 'an-'anah, dengan syahid ini haditsnya menjadi hasan, lihat Faqih AL-Mutafaqih 192-193 karena padanya terdapat hadits dari jalan-jalan yang lain.)*

*5. Mengeluarkan Darah dan Suntikan Yang Tidak Mengandung Makanan*
Hal ini berada pada ranah *ijtihadiyah,* dan terjadi perbedaan pendapat yaitu perbedaan pendapat yang membatalkan, memakruhkan dan yang berpendapat bahwa bukan termasuk pembatal puasa menurut pendapat sebagian ulama. *( Lihat Risalatani Mujizatani fiz Zakati washiyami hal.23)*

*6. Berbekam*
Dahulu berbekam merupakan salah satu pembatal puasa, namun kemudian dihapus dan telah ada hadits shahih dari Nabi _Shallallahu 'alaihi wa sallam,_ bahwa beliau berbekam ketika puasa. Hal ini berdasarkan riwayat dari Ibnu Abbas _Radhiyallahu 'anhuma._

_"Artinya : Sesungguhnya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berbekam, padahal beliau sedang berpuasa"_ *[Hadits Riwayat Bukhari 4/155-Fath, Lihat Nasikhul Hadits wa Mansukhuhu 334-338 karya Ibnu Syahin]*

*7. Mencicipi Makanan*
Hal ini dibatasi, yaitu selama tidak sampai di tenggorokan berdasarkan riwayat dari Ibnu Abbas _Radhiyallahu 'anhuma._
_"Artinya : Tidak mengapa mencicipi sayur atau sesuatu yang lain dalam keadaan puasa, selama tidak sampai ke tenggorokan"_ *[Hadits Riwayat Bukhari secara mu'allaq 4/154-Fath, dimaushulkan Ibnu Abi Syaibah 3/47, Baihaqi 4/261 dari dua jalannya, hadits ini Hasan. Lihat Taghliqut Ta'liq 3/151-152]*

*8. Bercelak, Memakai Tetes Mata dan Lainnya yang Masuk ke Mata*
Benda-benda ini tidak membatalkan puasa, baik rasanya yang dirasakan di tenggorokan atau tidak. Inilah yang dikuatkan oleh *Ibnu Taimiyah* dalam risalahnya dengan judul *Haqiqatus Shiyam* serta murid beliau yaitu *Ibnul Qayim* dalam kitabnya *_Zadul Ma'ad,_* Imam Bukhari berkata dalam shahhihnya _"Anas bin Malik, Hasan Al-Bashri dan Ibrahim An-Nakha'i memandang, tidak mengapa bagi yang berpuasa"._

*9. Mengguyurkan Air ke Atas Kepala, berenang dan Mandi*
Bukhari menyatakan dalam kitab *_Shahihnya Bab : Mandinya Orang Yang Puasa,_* bahwa Umar membasahi bajunya (membasahi dengan air untuk mendinginkan badannya karena haus ketika puasa), kemudian dia memakainya ketika dalam keadaan puasa.

Riwayat lain bahwa *As-Sya'bi* masuk kamar mandi dalam keadaan puasa. *Al-Hasan* berkata : _"Tidak mengapa berkumur-kumur dan memakai air dingin dalam keadaan puasa"._

Rasulullah _Shallallahu 'alaihi wa sallam_ mengguyurkan air ke kepalanya dalam keadaan puasa karena haus atau kepanasan. *(Hadits Riwayat Abu Daud 2365, Ahmad 5/376,380,408,430 sanadnya shahih)*
_Wallahu'alam bish showwab._ []

_*Indahnya Islam jika diterapkan Total*_

Disusun: IGI Team dari *Shifati Shaumin Nabiyii Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam Fii Ramadhan, Karya Syaikh Salim bin 'Ied Al-Hilaaly-Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid*
Semoga Allah Azza Wa Jalla Merahmati Penulisnya.

Fiqih Islam ITempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang