#Islamic Geographic Institute
All About Islam-Recharge Your Iman
Seri: Ta'rifatPengelolaan Harta Wakaf
_bagian 3_Pada seri sebelumnya kita telah membahas pengertian, definisi, hukum serta beberapa ketentuan tentang wakaf, lalu bagaimanakah pengelolan wakaf yang selaras atau sesuai syariah ( موافق ) ?
Setelah diwakafkan, harta itu sudah keluar dari kepemilikan (اَلْوَاقِف) _al-wâqif_ dan berubah menjadi milik Allah atau kaum Muslim secara umum.
Riwayat *Ibn Umar رضي الله عنهما* yang menuturkan bahwa *Umar رضي الله عنه* pernah mendapat harta sangat berharga berupa kebun kurma di Khaibar yang disebut *Tsamghu* dan *Umar رضي الله عنه* ingin menyedekahkannya.
Lalu ia bertanya kepada Rasulullah ﷺ. Rasul ﷺ menjawab:
إِنْ شِئْتَ حَبَّسْتَ أَصْلَهَا وَتَصَدَّقْتَ بِهَا .
_"Jika engaku mau, engkau dapat menahan pokoknya dan bersedekah dengannya"_ *(HR al-Bukhari, Muslim, at-Tirmidzi, an-Nasa'i, Ibn Majah, Ahmad)*
Dalam riwayat lain dari *Ibn Umar رضي الله عنهما*, Rasul ﷺ menjawab:
تَصَدَّقْ بِأَصْلِهِ لَا يُبَاعُ وَلَا يُوهَبُ وَلَا يُوْرَثُ وَلٰكِنْ يُنْفَقُ ثَمَرُهُ .
_"Bersedekahlah dengan pokoknya; tidak boleh dijual, dihibahkan dan diwarisi; tetapi hasilnya dibelanjakan."_ *(HR al-Bukhari).*
Dalam kelanjutan riwayat di atas disebutkan: _"Umar رضي الله عنه lalu bersedekah dengannya untuk jihad fi sabilillah, membebaskan budak, untuk orang-orang miskin, para tamu, ibn sabil dan kaum kerabat. Orang yang mengurusnya tidak mengapa makan darinya secara makruf atau memberi makan temannya, tanpa memilikinya"_ *(HR al-Bukhari, Muslim, at-Tirmidzi, an-Nasai, Ibn Majah, Ahmad).*
Dalam hadis tentang wakaf *Umar رضي الله عنه* di atas jelas bahwa harta wakaf itu tidak bisa atau tidak boleh dijual, dihibahkan ataupun diwarisi. Artinya, harta wakaf itu harus tetap menjadi harta wakaf selamanya, haram dimiliki secara pribadi oleh siapapun.
*Jika wakaf sudah jadi milik umat, apakah Pengurus wakaf boleh makan atau memanfaatkan harta wakaf ?*
Sesuai hadis di atas, orang yang mengurus harta wakaf itu boleh makan darinya menurut kepatutan. Ia boleh memberi makan temannya dari hasil harta wakaf itu. Namun, ia tidak boleh memiliki harta wakaf tersebut. Pengurusan harta wakaf oleh orang itu hakikatnya merupakan amanah agar harta wakaf itu tetap bisa diambil manfaatnya, tidak hilang, rusak atau habis.
*Bolehkan mengubah bentuk wakaf, zat maupun kemanfaatannya ?*
Adapun mengubah harta wakaf bisa terjadi dalam dua bentuk.
*Pertama:* mengganti bentuk harta karena adanya keperluan, karena harta itu tidak bisa secara langsung dimanfaatkan untuk tujuan wakafnya.Misalnya, wakaf tanah untuk jihad, maka tanah itu bisa dijual dan dibelikan sesuatu sebagai gantinya yang bisa digunakan di dalam jihad. Dalam konteks ini bisa juga mengubah sekaligus memindahkan tempat harta wakaf itu.
*Umar bin al-Khaththab رضي الله عنه* pernah memerintahkan *Saad bin Abi Waqash ضي الله عنه*, ketika menjadi wali di Kufah, untuk memindahkan Masjid Kufah yang lama ke tempat lain dan membangun Baitul Mal di sebelah kiblat masjid. Lalu tempat masjid lama itu diubah menjadi pasar bagi pedagang kurma.
*Kedua:* mengubah harta wakaf untuk kemaslahatan yang lebih. *Umar dan Utsman رضي الله عنهما,* misalnya, pernah merehab dan memperbesar Masjid Nabawi.
Apa yang dilakukan *Umar bin al-Khaththab رضي الله عنه* di atas atau perombakan Masjid Nabawi oleh *Umar dan Utsman رضي الله عنهما* itu diketahui oleh para Sahabat رضي الله عنهم dan tidak ada seorang pun yang mengingkarinya. Hal itu menujukkan adanya Ijmak Sahabat akan kebolehan hal itu. *(Lihat: As-Sayid Sabiq, Fiqh as-Sunnah, iii/265, Dar ats-Tsaqafah al-Islamiyah).*
Inilah beberapa ketentuan pokok tentang wakaf. Ketentuan rinci dan banyak ketentuan lain tentang wakaf dapat dirujuk dalam kitab-kitab fikih yang ada.
والله أعلمُ بالـصـواب
_*Indahnya Islam jika diterapkan Total*_
*Silahkan sebarkan dan jadikan amal soleh!*Disusun: IGI Team dari Ust. Yahya Abdurahman-Ta'rifat Al Waie
Semoga Allah Azza Wa Jalla Merahmati Penulisnya.*Alhamdulillah... hanya Allah yang berhak dipuji.*
KAMU SEDANG MEMBACA
Fiqih Islam I
Non-FictionBegitu banyak pemahaman Islam yang belum kita ketahui bahkan mungkin kita tidak pernah mendengarnya, padahal menjadi sebuah kewajiban bagi seorang Muslim terutama yang sudah Mukallaf untuk memahami Islam dan menerapkannya Buku ini berisi beberapa pe...