#Islamic Geographic Institute
All About Islam-Recharge Your Iman
Seri: _Siyam was Syawal (44)_*Bolehkah Pekerja Berat Tak Berpuasa?*
*Tanya :*
_Ustadz, bolehkah pekerja berat, seperti buruh bangunan, buruh pembangun jalan, tak berpuasa Ramadhan?_ Joko, Jakarta*Jawab :*
Para ulama berbeda pendapat apakah pekerja berat boleh tak berpuasa atau tetap wajib berpuasa Ramadhan.*Pertama,* pendapat jumhur ulama, bahwa pekerja berat tetap wajib sahur dan berniat puasa pada malam hari, lalu melaksanakan puasa sekuat kemampuannya. Jika di tengah puasanya itu kemudian mereka merasakan haus atau lapar yang hebat, yang dikhawatirkan terjadi _dharar_ (bahaya) atas diri mereka, baru boleh tak berpuasa, dan mereka wajib mengqadha, disamakan dengan orang sakit _(mariidh)._ *(QS Al Baqarah: 184).* Bahkan jika terjadinya dharar itu sudah menjadi kepastian, bukan sekadar kekhawatiran, mereka wajib berbuka *(QS An Nisaa: 29).*
Secara umum pekerja berat oleh jumhur fuqaha digolongkan _mukallaf_ yang tetap wajib berpuasa, karena tak ada dalil syar’i khusus yang memberikan _rukhsah_ (keringanan) kepada mereka, kecuali terjadi dharar.
Pendapat ini disebutkan *Syeikh Wahbah Zuhaili* dan dinisbatkannya kepada *jumhur ulama,* yaitu *ulama Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah,* sesuai penjelasan *Imam Abu Bakar Al Ajiri* dalam *kitab Kasyaful Qina’ (2/361)* dan *Ghayatul Muntaha (1/323).*
*(Lihat: Wahbah Zuhaili, Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu, 3/79).*Ulama kontemporer yang berpendapat semisal ini antara lain *Syeikh Shaleh Al Fauzan, Syeikh Nashiruddin Al Albani, dan Syeikh Utsaimin.*
*Kedua,* pendapat sebagian ulama, bahwa pekerja berat boleh tak berpuasa dan cukup membayar fidyah, selama mereka tak mampu berpuasa dan tak berkesempatan untuk mengqadha puasanya. Jika mereka berkesempatan mengqadha, mereka boleh tak berpuasa tapi wajib mengqadha. Ini pendapat sebagian *ulama Hanafiyah,* seperti penulis *kitab Hasyiah Ibnu Abidin (2/420).* Ulama kontemporer yang berpendapat seperti ini antara lain *Syeikh Yusuf Qaradhawi.*
Secara umum pekerja berat disamakan dengan laki-laki/perempuan tua, atau orang sakit yang tak ada harapan sembuh, yang tak mampu lagi berpuasa dan dicukupkan dengan fidyah. Mereka mendapat _rukhsah_ sesuai firman Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى (artinya), _”Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.”_ *(TQS Al Baqarah:184-Yusuf Qaradhawi, Fiqh As Shiyam, hlm. 59).*
*Menurut kami, yang rajih (kuat) pendapat pertama,* karena tiga alasan sbb;
*Pertama,* mengamalkan pendapat pertama berarti mengamalkan dua dalil _(jama’),_ yaitu dalil wajibnya puasa *(QS Al Baqarah:183)* dan dalil wajibnya mencari nafkah *(QS Al Baqarah: 233).*
Sedang pendapat kedua, mengamalkan satu dalil saja atas dasar tarjih, yaitu dalil wajibnya mencari nafkah *(QS Al Baqarah:233).*
*Kaidah ushul fiqih :*
_”i’mal al dalilain awlaa min ihmal ahadihima bi al kulliyah”_
_”mengamalkan dua dalil lebih utama daripada mengabaikan salah satunya secara menyeluruh”._ *(Taqiyuddin An Nabhani, Al Syakhshiyah Al Islamiyah, 3/491).**Kedua,* pendapat pertama mengamalkan _azimah_ (hukum asal), yaitu wajibnya berpuasa, sedang pendapat kedua mengamalkan rukhsah. Pengamalan azimah sudah yakin dalilnya, sedang mengamalkan rukhsah masih diragukan karena tak ada dalil khusus yang memberi rukhsah bagi pekerja berat.
*Kaidah fiqih :*
_”al yaqiin laa yazuulu bi as syakk”_
_”keyakinan tak dapat hilang dengan keraguan”_. *(Imam Suyuthi, Al Asybah wa An Nazha'ir, hlm. 50).**Ketiga,* pendapat pertama lebih tepat _tahqiq manath-nya._ Sebab pekerja berat yang mengalami dharar lebih tepat digolongkan kepada orang sakit yang ada harapan sembuh *(QS Al Baqarah:184),* bukan digolongkan kepada laki-laki/perempuan tua, atau orang sakit yang tiada harapan sembuh *(QS Al Baqarah:184).*
Kelompok terakhir ini kondisinya tak mungkin pulih, yakni tak mungkin menjadi muda lagi, atau sembuh lagi. Ini berbeda dengan pekerja berat yang kondisinya dapat pulih, sama dengan orang sakit yang ada harapan sembuh.والله أعلمُ بالـصـواب
Ust. Muhammad Shiddiq Al Jawie
*Insya Allah akan kita lanjutkan berikutnya, sedikit-sedikit asal paham.*
_*Indahnya Islam jika diterapkan Total*_
*Silahkan sebarkan dan jadikan amal soleh!*Disusun: IGI Team
Semoga Allah Azza Wa Jalla Merahmati Penulisnya.*Alhamdulillah… hanya Allah yang berhak dipuji.*
KAMU SEDANG MEMBACA
Fiqih Islam I
NonfiksiBegitu banyak pemahaman Islam yang belum kita ketahui bahkan mungkin kita tidak pernah mendengarnya, padahal menjadi sebuah kewajiban bagi seorang Muslim terutama yang sudah Mukallaf untuk memahami Islam dan menerapkannya Buku ini berisi beberapa pe...