#Islamic Geographic Institute
All About Islam-Recharge Your Iman
Seri : _Haji, Qurban, Idul Adha dan Aqiqah (21)_*Bolehkah Puasa Arafah Berbeda Dengan Wukuf Di Arafah?*
Haram hukumnya Muslim berpuasa Arafah pada hari yang berbeda dengan waktu wukuf di Arafah. Inilah pendapat terkuat (rajih) dalam masalah ini berdasarkan dua dalil sebagai berikut :
*Pertama,* karena puasa hari Arafah yang berbeda dengan hari wukuf di Arafah telah menyimpang dari definisi syariah _(al ta’rif al syar’i)_ untuk puasa hari Arafah.
*Imam Badruddin Al ‘Aini رَحِمَهُ اللهُ* menjelaskan bahwa
_“hari Arafah” (yauma ‘Arafah)_ menunjukkan waktu _(al zamaan)_ dan tempat _(al makaan)_ sekaligus. Dari segi waktu, hari Arafah adalah hari ke-9 bulan Dzulhijjah. Sedang dari segi tempat, hari Arafah adalah hari di mana para jamaah haji berwukuf di Arafah. *(Badruddin Al ‘Aini, ‘Umdatul Qari Syarah Shahih Al Bukhari, syarah hadits no. 603, 5/339; Ibnu Qudamah, Al Mughni, 5/44).**Jadi,* definisi syar’i untuk _“hari Arafah” (yauma ‘Arafah)_ adalah hari yang para jamaah haji berwukuf di Arafah _(al yaumu alladzi yaqifu fiihi al hajiij bi-‘arafah)._
Definisi inilah yang dianggap kuat (rajih) oleh Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta (Dewan Tetap untuk Pengkajian Ilmiah dan Fatwa Saudi) di bawah pimpinan Syeikh Abdul Aziz bin Baz, juga oleh Lajnah Al Ifta' Al Mashriyyah (Dewan Fatwa Mesir), Syeikh Hisamuddin ‘Ifanah dari Yordania, Syeikh Abdurrahman As Sahiim, dan lain-lain. *(Abu Muhammad bin Khalil, An Nuur As Saathi’ min Ufuq Al Thawaali’ fi Tahdiid Yaumi ‘Arafah Idzaa Ikhtalafal Mathaali’, hlm. 3).*
Definisi tersebut didasarkan pada beberapa dalil hadis. Di antaranya sabda Rasulullah ﷺ,
_”Arafah adalah hari yang kamu kenal.” (’arafah yauma ta’rifuun)._ *(HR. Baihaqi, As Sunan Al Kubra, 5/176, dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahih Al Jami’, no 4224).*
Maka dari itu, jika seorang Muslim berpuasa Arafah pada hari yang dianggapnya tanggal 9 Dzulhijjah, namun bukan hari wukuf di Arafah, misalnya berpuasa satu hari sebelumnya maupun sesudahnya, *berarti dia telah menyalahi hukum syariah.*
Padahal Islam telah melarang seorang Muslim untuk melakukan amal yang menyalahi hukum syariah, berdasarkan dalil umum dari sabda Rasulullah ﷺ,
_”Barangsiapa melakukan suatu perbuatan (‘amal) yang tidak ada perintah kami atasnya, maka perbuatan itu tertolak.”_ *(HR. Bukhari no 2550; Muslim no 1718).*
*Kedua,* karena berpuasa Arafah secara berbeda dengan waktu wukuf di Arafah telah menyalahi patokan wajib untuk menentukan Idul Adha dan rangkaian manasik haji di bulan Dzulhijjah, yaitu _rukyatul hilal_ yang dilakukan oleh Wali Mekkah (penguasa Mekah). Dengan kata lain, patokannya bukanlah hisab, dan juga bukan _rukyatul hilal_ di masing-masing negeri Islam berdasarkan prinsip _ikhtilaful mathali’_ (perbedaan mathla’).
Yang lebih tepat, perbedaan _mathla’_ tidak dapat dijadikan patokan _(laa ‘ibrata bikhtilaf al mathali’),_ karena telah terdapat dalil khusus yang menunjukkan bahwa penentuan Idul Adha, termasuk waktu manasik haji seperti wukuf di Arafah, wajib mengikuti rukyatul hilal Wali Mekah, bukan yang lain. Barulah kemudian jika Wali Mekah tidak berhasil merukyat hilal, Wali Mekah mengamalkan rukyat dari negeri-negeri Islam di luar Mekah. (sudah dibahas sebelumnya, silahkan minta ke Admin IGI jika baru bergabung).
Dari *Husain bin Al-Harits Al-Jadali رضي الله عنه* dari Jadilah *Qais,* dia berkata,
_“Amir (penguasa) Mekah berkhutbah kemudian dia berkata, ”Rasulullah ﷺ telah berpesan kepada kita agar kita menjalankan manasik haji berdasarkan rukyat. Lalu jika kita tidak melihat hilal, dan ada dua orang saksi yang adil yang menyaksikannya, maka kita akan menjalankan manasik haji berdasarkan kesaksian keduanya.”_ *(HR. Abu Dawud, hadis no 2340. Imam Daruquthni berkata, "Hadis ini isnadnya muttashil dan shahih.” Lihat Sunan Ad Daruquthni, 2/267. Syaik Nashiruddin Al Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud(2/54) berkata, ”Hadis ini shahih.”).*
Hadis ini menunjukkan bahwa yang mempunyai otoritas menetapkan hari-hari manasik haji, seperti hari Arafah dan Idul Adha, adalah Amir Mekah (penguasa Mekah), bukan yang lain. Maka berpuasa Arafah secara berbeda dengan hari Arafah karena mengikuti rukyat masing-masing negeri Islam, *haram hukumnya,* karena telah meninggalkan patokan wajib yang ditetapkan Rasulullah ﷺ, yaitu rukyatul hilal penguasa Mekah.
والله أعلمُ بالـصـواب
KH. Muhammad Shiddiq Al Jawi
_*Indahnya Islam jika diterapkan Total*_
*Silahkan sebarkan dan jadikan amal soleh!*Disusun: IGI Team
Semoga Allah Azza Wa Jalla Merahmati Penulisnya.*Alhamdulillah… hanya Allah yang berhak dipuji.*
KAMU SEDANG MEMBACA
Fiqih Islam I
Não FicçãoBegitu banyak pemahaman Islam yang belum kita ketahui bahkan mungkin kita tidak pernah mendengarnya, padahal menjadi sebuah kewajiban bagi seorang Muslim terutama yang sudah Mukallaf untuk memahami Islam dan menerapkannya Buku ini berisi beberapa pe...