Hukum Puasa bagi Wanita Hamil dan Menyusui

206 8 0
                                    

#Islamic Geographic Institute
All About Islam-Recharge Your Iman
Seri:  _Siyam was Syawal_

*Hukum Puasa Bagi Wanita Yang Hamil dan Menyusui*

*Tanya :*

_Ustadz, bagaimana hukum puasa Ramadhan bagi perempuan yang sedang hamil dan menyusui?_ NN, Jakarta

*Jawab :*
Adapun perempuan hamil dan menyusui, tak ada _khilafiyah_ (perbedaan) di antara ulama, keduanya boleh tak berpuasa Ramadhan.

Sabda Nabi صلى الله عليه وسلم, :

_”Sesungguhnya Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى telah menanggalkan bagi musafir setengah [kewajiban] shalatnya dan juga [kewajiban] puasanya, dan bagi perempuan hamil dan menyusui, [kewajiban] puasanya.”_ *(HR Ibnu Majah, Nasa'i, Tirmidzi). (Mahmud Uwaidhah, Al Jami’ li Ahkam As Shiyam, hlm. 53).*

*Namun* ulama berbeda pendapat mengenai syarat perempuan hamil dan menyusui boleh tak berpuasa Ramadhan.

Apakah disyaratkan mereka *khawatir* akan dirinya, janinnya, dan bayi yang disusuinya; ataukah hanya karena hamil dan menyusui?

Sebagian ulama berpendapat, jika perempuan yang hamil dan menyusui khawatir akan dirinya, atau anaknya (janin/bayi yang disusui), dia boleh tak berpuasa. Ini pendapat *rajih (kuat) dalam madzhab Syafi’i dan pendapat Imam Ahmad.*

*Namun* sebagian ulama berpendapat, perempuan yang hamil dan menyusui secara mutlak boleh tak berpuasa, baik ada kekhawatiran atau tidak, baik khawatir akan dirinya atau anaknya. Ini pendapat Syeikh Ali Raghib. *(Lihat : Muhammad Abdurrahman Dimasyqi, Rahmatul Ummah fi Ikhtilaf Al A'immah, hlm.66; Ali Raghib, Ahkam As Shalah, hlm. 121).*

*Yang rajih/kuat* menurut kami pendapat bahwa jika perempuan hamil khawatir akan dirinya, dan perempuan menyusui khawatir akan bayi yang disusuinya, boleh mereka tak berpuasa. Jika kekhawatiran itu tak ada, tidak boleh tak berpuasa.

Dalilnya dari Anas bin Malik ra bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم,  _memberi rukhsah/keringanan kepada perempuan hamil yang khawatir akan dirinya dan perempuan menyusui yang khawatir akan anaknya untuk tak berpuasa._ *(HR Ibnu Majah no 1668; Mahmud Uwaidhah, Al Jami’ li Ahkam As Shiyam, hlm. 53).*

*Apakah perempuan hamil dan menyusui wajib mengqadha' puasanya?*

Sebagian ulama, seperti Ibnu Abbas dan Ibnu Umar, membolehkan mengganti puasa dengan fidyah, tidak mewajibkan qadha'.

*Namun yang rajih/kuat* adalah pendapat mayoritas ulama yang mewajibkan qadha'. *Sebab* pendapat Ibnu Abbas itu diragukan, mengingat dalam *Mushannaf Abdur Razaq (no 7564)* Ibnu Abbas justru berpendapat sebaliknya, yaitu *wajib mengqadha' dan tak boleh membayar fidyah.*
_Wallahu Alam._ []
KH. Muhammad Shiddiq Al-Jawi MSi

_*Indahnya Islam jika diterapkan Total*_

Disusun: IGI Team
Semoga Allah Azza Wa Jalla Merahmati Penulisnya.

Fiqih Islam ITempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang