Hukum Vaksin Meningitis untuk Jamaah Haji

50 7 0
                                    

#Islamic Geographic Institute
All About Islam-Recharge Your Iman
Seri : _Haji, Qurban, Idul Adha dan Aqiqah _

*HUKUM VAKSIN MENINGITIS UNTUK JAMAAH HAJI*

*1. Fakta Vaksin Meningitis*
Vaksin Meningitis adalah vaksin yang disuntikkan kepada para jamaah haji yang hendak melaksanakan ibadah haji dengan tujuan mencegah penularan *meningitis meningokokus* antar jamaah haji.

Sejak tahun 2002, Kementerian Kerajaan Arab Saudi telah mengharuskan negara-negara yang mengirimkan jamah haji untuk memberikan vaksinasi meningitis meningokokus dan menjadikannya syarat pokok dalam pemberian visa haji dan umrah. Kebijakan ini diperbaharui dengan *Nota Diplomatik Kedubes Kerajaan Saudi Arabia di Jakarta No 211/ 94/71/577 tanggal 1 Juni 2006* yang ditujukan kepada Departemen Luar Negeri tanggal 7 Juni 2006. Isinya memastikan suntik meningitis (vaksinasi meningitis meningokokus ACYW 135) bagi semua jamaah haji, umrah, dan bahkan TKW/TKI yang akan masuk ke Arab Saudi.

Yang menjadi persoalan, kontroversi tajam kemudian muncul seputar vaksin ini setelah muncul pernyataan vaksin ini mengandung enzim babi. Kontroversi ini melibatkan berbagai pihak yang terlibat penyelenggaraan haji baik langsung atau tidak, seperti *DPR, MUI, Depag, Depkes, dan Amphuri (Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia), produsen vaksin, dan sebagainya.*

Kontroversi ini berawal dari pernyataan *Ketua MUI Sumsel KH Sodikun, 24 April 2009,* yang menyatakan bahwa penelitian *LPPOM MUI Sumsel dan FK Unsri Palembang* menemukan kandungan enzim babi pada *vaksin meningitis meningokokus ACYW 135.*

Pernyataan itu lalu dibantah oleh Depkes melalui *Dirjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2 PL) Depkes, dr Tjandra Yoga Adhitama.* Dalam suratnya tertanggal 4 Mei 2009 dr Tjandra menyatakan bahwa vaksin meningitis *Mencevax ACWY* menggunakan kultur media yang bebas binatang, termasuk bebas dari material *bovine (sapi) dan porcine (babi).* Produsen vaksin meningitis *Mencevax ACWY,* yaitu Glaxo Smith Kline Beecham Pharmaceuticals, asal Belgia, mengirim surat ke Depkes (5 Mei 2009)* dan mengklaim bahwa produk vaksin meningitis yang dibuatnya bebas dari unsur babi.

*Walau demikian,* MUI Pusat bersikukuh vaksin itu mengadung zat babi. *MUI Pusat mengeluarkan fatwa keharaman vaksin itu pada tanggal 8 Mei 2009 yang lalu.* Melalui salah seorang ketuanya, *K.H. Umar Shihab, Komisi Fatwa MUI* telah memutuskan bahwa *haram hukumnya menggunakan vaksin yang mengandung babi.* Akan tetapi, karena tidak ada vaksin yang lain, MUI menetapkan penggunaan vaksin tersebut boleh dilakukan, karena keadaan darurat.

*Pada Rabu, 20 Mei 2009* berlangsung pertemuan antara produsen vaksin, yaitu *GSK (Glaxo Smith Kline)* di hadapan berbagai pihak. Dalam pertemuan itu terungkap bahwa meski pada hasil akhirnya vaksin meningitis itu tak lagi mengandung enzim babi, *namun dalam prosesnya masih menggunakan enzim babi.*

Kesimpulan ini sejalan dengan penjelasan *Ketua Badan Pengawas Obat dan Makanan Husniah Rubiana Thamrin* yang pernah menyatakan bahwa tidak ada kandungan babi dalam vaksin, karena penggunaan enzim hanya untuk proses pemisahan bahan vaksin dari medianya. *(Koran Tempo, 2 Januari 2009).*

*Namun Ketua MUI Pusat Amidhan* tetap meragukan keterangan bahwa tidak ada kandungan babi dalam vaksin (produk akhir).
_"Tidak mungkin tak mengandung babi kalau mediasinya menggunakan enzim babi,"_ kata Amidhan.

Dari berbagai sumber mengenai vaksin meningitis, dapat ditemukan *fakta permasalahan* sebagai berikut :

*1.* Vaksin meningitis lama (“Old” Mencevax TM ACW 135 Y), pada produk akhir tidak mengandung unsur babi, tapi pada proses pembuatan/pengolahannya bersinggungan atau bersentuhan dengan unsur babi (sebagai katalisator). Di antaranya diambil dari pankreas babi.

*2.* Vaksin meningitis baru (“NEW” Mencevax TM ACW 135 Y) yang dipasarkan sejak akhir 2008. Dalam proses pembuatannya tidak lagi menggunakan unsur babi sebagai katalisator, tetapi bahannya merupakan larutan working seed dari formula lama (“Old” Mencevax TM ACW 135 Y). Dengan kata lain, vaksin baru itu bahannya atau sumbernya dari vaksin lama.

Fiqih Islam ITempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang