#Islamic Geographic Institute
All About Islam-Recharge Your Iman
Seri : _Haji, Qurban, Idul Adha dan Aqiqah_*Jenis Hewan Qurban Dan Karakteristiknya*
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِى بِنِعْمَتِهِ تَتِمُّ الصَّالِحَاتُ
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا صَلَّيْتَ وَبَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَآلِ إِبْرَاهِيْمَ إِنَّكَ حَمِيْدُ مَجِيْدٌ*Jenis Hewan*
Hewan yang boleh dijadikan qurban adalah : unta, sapi, dan kambing (atau domba). Selain tiga hewan tersebut, misalnya ayam, itik, dan ikan, tidak boleh dijadikan qurban *(Sayyid Sabiq, 1987; Al Jabari, 1994).*Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى berfirman :
_“...supaya mereka menyebut nama Allah terhadap hewan ternak (bahimatul an’am) yang telah direzekikan Allah kepada mereka.”_ *(QS Al Hajj : 34)*
Dalam bahasa Arab, kata _bahimatul an’aam_ (binatang ternak) hanya mencakup unta, sapi, dan kambing, bukan yang lain *(Al Jabari, 1994).*
*Prof. Mahmud Yunus* dalam kitabnya *Al Fiqh Al Wadhih III/3* membolehkan berQurban dengan kerbau _(jamus),_ sebab disamakan dengan sapi.
*Jenis Kelamin*
Dalam berqurban boleh menyembelih hewan jantan atau betina, tidak ada perbedaan, sesuai hadits-hadits Nabi صلى الله عليه وسلم yang bersifat umum mencakup kebolehan berqurban dengan jenis jantan dan betina, dan tidak melarang salah satu jenis kelamin *(Sayyid Sabiq, 1987; Abdurrahman, 1990)**Umur*
Sesuai hadits-hadits Nabi صلى الله عليه وسلم , dianggap mencukupi, berqurban dengan kambing/domba berumur satu tahun masuk tahun kedua, sapi (atau kerbau) berumur dua tahun masuk tahun ketiga, dan unta berumur lima tahun *(Sayyid Sabiq, 1987; Mahmud Yunus, 1936).**Kondisi*
Hewan yang diqurbankan haruslah mulus, sehat, dan bagus. Tidak boleh ada cacat atau cedera pada tubuhnya. Sudah dimaklumi, qurban adalah taqarrub kepada Allah. Maka usahakan hewannya berkualitas prima dan top, bukan kualitas sembarangan *(Rifa’I Terjemah Khulashah Kifayatul Akhyar. Semarang : Toha Putra 468 hal. et.al, 1978)**Berdasarkan hadits-hadits Nabi صلى الله عليه وسلم , tidak dibenarkan berqurban dengan hewan :*
1. yang nyata-nyata buta sebelah,
2. yang nyata-nyata menderita penyakit (dalam keadaan sakit),
3. yang nyata-nyata pincang jalannya,
4. yang nyata-nyata lemah kakinya serta kurus,
5. yang tidak ada sebagian tanduknya,
6. yang tidak ada sebagian kupingnya,
7. yang terpotong hidungnya,
8. yang pendek ekornya (karena terpotong/putus),
9. yang rabun matanya.
*(Abdurrahman, 1990; Al Jabari, 1994; Sayyid Sabiq. 1987).**Hewan yang dikebiri* boleh dijadikan qurban. Sebab Rasulullah صلى الله عليه وسلم pernah berQurban dengan dua ekor kibasy yang gemuk, bertanduk, dan telah dikebiri _(al maujuu’ain)_ *(HR. Ahmad dan Tirmidzi) (Abdurrahman, 1990).*
*DAFTAR PUSTAKA*
_1. Al Quranul Karim_
_2. Abdurrahman. 1990. Hukum Qurban, ‘Aqiqah, dan Sembelihan. Cetakan Pertama. Bandung : Sinar Baru. 52 hal._
_3. KH. Siddiq Al Jawi. Hukum Seputar Qurban._
_4. Rifa’i, Moh. et.al. 1978. Terjemah Khulashah Kifayatul Akhyar. Semarang : Toha Putra 468 hal._
_5. Sabiq, Sayyid. 1987. Fikih Sunnah (Fiqhus Sunnah). Jilid 13. Cetakan Kedelapan. Terjemahan oleh Kamaluddin A. Marzuki. Bandung : Al Ma’arif. 229 hal._
_6. Yunus, Mahmud. 1936. Al Fiqh Al Wadhih. Juz III. Jakarta : Maktabah Sa’adiyah Putera. 48 hal._والله أعلمُ بالـصـواب
_*Indahnya Islam jika diterapkan Total*_
*Silahkan sebarkan dan jadikan amal soleh!*Disusun: IGI Team
Semoga Allah Azza Wa Jalla Merahmati Penulisnya.*Alhamdulillah… hanya Allah yang berhak dipuji.*
KAMU SEDANG MEMBACA
Fiqih Islam I
Kurgu OlmayanBegitu banyak pemahaman Islam yang belum kita ketahui bahkan mungkin kita tidak pernah mendengarnya, padahal menjadi sebuah kewajiban bagi seorang Muslim terutama yang sudah Mukallaf untuk memahami Islam dan menerapkannya Buku ini berisi beberapa pe...