#Islamic Geographic Institute
All About Islam-Recharge Your Iman
Seri: _Siyam was Syawal_*Sejarah Shalat Tarawih*
Pada bulan Ramadhan, selain puasa, ada lagi ibadah yang dilakukan ummat Islam yaitu Shalat Tarawih. Ummat Islam banyak yang belum memhami dengan baik, bagaimana kronologi pensyariatan shalat Tarawih. Bahkan, di masyarakat kita, secara umum terbagi ke dalam dua kelompok. Ada yang 20 rokaat dan ada yang 8 rokaat. Padahal di Syam ada 36, di Basrah dan Kuffah ada 70 rokaat.
*Pada Masa Rasulullah صلى الله عليه وسلم *
Pada masa Rasulullah صلى الله عليه وسلم dan masa pemerintahan Khalifah Abu Bakar As-Shiddiq, shalat Tarawih itu dilaksanakan pada waktu tengah malam, dan namanya bukan shalat Tarawih, melainkan _“Qiyamu ramadhan (shalat pada malam bulan Ramadhan)._
Para imam madzhab telah menetapkan kesunnahan shalat Tarawih berdasarkan perbuatan Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم . Imam Bukhari dan Muslim telah meriwayatkan hadits sebagai berikut: _“Adalah Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم keluar pada waktu tengah malam pada malam-malam ramadhan yaitu pada tiga malam yang terpisah, malam tanggal 23, 25, dan 27.”_
_”Beliau shalat di masjid dan orang-orang shalat seperti shalat beliau di masjid. Beliau shalat dengan mereka delapan raka’at, artinya dengan empat kali salam sebagaimana keterangan mendatang dan mereka menyempurnakan shalat tersebut di rumah-rumah mereka, artinya sehingga shalat tersebut sempurna 20 raka’at menurut keterangan mendatang. Dari mereka itu terdengar suara seperti suara lebah”. _
Dari hadits ini jelaslah bahwa Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم telah mensunnahkan bagi ummat Islam shalat Tarawih dan berjama’ah pada shalat Tarawih tersebut, akan tetapi beliau tidak melakukan shalat dengan para sahabat sebanyak 20 raka’at sebagaimana amalan yang berlaku sejak zaman sahabat dan orang-orang sesudah mereka sampai sekarang.
Diriwayatkan dari Sayyidah Aisyah RA. bahwa Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم keluar sesudah tengah malam pada bulan Ramadhan dan beliau melakukan shalat di masjid. Para sahabat lalu melakukan shalat dengan Beliau. Pada pagi harinya para sahabat memperbincangkan shalat mereka dengan Rasulullah صلى الله عليه وسلم , sehingga pada malam kedua orang bertambah banyak.
Kemudian Nabi صلى الله عليه وسلم melakukan shalat dan orang-orang melakukan shalat dengan Beliau. Pada malam ketiga tatkala orang-orang bertambah banyak sehingga masjid tidak mampu menampung para jamaah, Rasulullah صلى الله عليه وسلم tidak keluar untuk jamaah, hingga beliau keluar untuk melakukan shalat Subuh. Setelah shalat Subuh, Beliau menemui para jamaah dan bersabda,
_“Sesungguhnya tidaklah dikhawatirkan atas kepentingan kalian tadi malam; akan tetapi aku takut apabila shalat malam itu diwajibkan atas kamu sekalian, sehingga kalian tidak mampu melaksanakannya!”._
Menurut pendapat yang masyhur adalah bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم keluar pada para sahabat untuk melakukan shalat Tarawih bersama mereka tiga malam yaitu tanggal 23, 25, dan 27, dan beliau tidak keluar pada malam 29. Sesungguhnya Rasulullah صلى الله عليه وسلم tidak keluar tiga malam berturut-turut adalah karena kasihan kepada para sahabat.
Ada yang berpendapat bahwa salat tarawih delapan rakaat adalah berdasarkan hadits Aisyah ra. sebagaimana disebutkan di muka. Hadits tersebut tidak bisa dijadikan dasar salat tarawih, karena maudlu’ (konteks) dari hadits tersebut yang nampak jelas adalah salat witir. Sebagaimana kita ketahui, salat witir itu paling sedikit adalah satu rakaat dan paling banyak adalah sebelas rakaat.
*Pada Masa Kholifah Umar RA*
Setelah Rasulullah صلى الله عليه وسلم wafat keadaan berjalan demikian sampai pada zaman kekhalifahan Abu Bakar dan permulaan kekhalifahan Umar bin Khattab RA. Khalifah Umar bin Khattab RA. telah membuat sunnah dalam hal shalat Tarawih ini dan telah mengumpulkan orang-orang dengan diimami oleh *Ubay bin Ka’ab.*
Di antara para sahabat yang mengikuti pada waktu itu terdapat *Usman bin ‘Affan, Ali bin Abi Thalib, Ibnu Mas’ud, ‘Abbas dan puteranya, Thalhah, az-Zubayr, Mu’adz, Ubay dan para sahabat Muhajirin dan sahabat Ansor lainnya.*
Pada waktu itu tak seorangpun dari para sahabat yang menolak atau menentangnya, bahkan mereka membantu dan menyetujuinya serta memerintahkan hal tersebut. Dalam hal ini Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم bersabda:
_“Para sahabatku adalah bagaikan bintang-bintang di langit. Dengan siapa saja dari mereka kamu ikuti, maka kamu akan mendapatkan petunjuk”._
Sedangkan pekerjaan Khalifah Umar RA. telah menjelaskan bahwa jumlah rakaatnya adalah 20. Para sahabat menyetujuinya *tak seorangpun dari para Khulafa’ur Rasyidun setelahnya yang berbeda dengan Umar. Mereka terus menerus melakukan shalat Tarawih secara berjamaah sebanyak 20 rakaat.*
Dalam hal ini Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم telah bersabda:
_“Wajib atas kamu sekalian mengikuti sunnahku dan sunnah dari al-Khulafa ar-Rasyidun yang telah mendapat petunjuk. Gigitlah sunnah-sunnah tersebut dengan gigi geraham (berpegang teguhlah kamu sekalian pada sunnah-sunnah tersebut)._ *(HR Abu Dawud)*
Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم juga bersabda sebagai berikut:
_“Ikutlah kamu sekalian dengan kedua orang ini sesudah aku mangkat, yaitu Abu Bakar dan Umar”._ *(HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah).*
Telah diriwayatkan bahwa Umar bin Khattab telah memerintahkan Ubay dan Tamim ad-Daari melakukan shalat Tarawih bersama orang-orang sebanyak 20 rakaat. Imam al-Baihaqi telah meriwayatkan dengan isnad yang sahih, bahwa mereka melakukan shalat Tarawih pada masa pemerintahan Umar bin Khattab 20 rakaat, dan menurut satu riwayat 23 rakaat.
*Pada masa pemerintahan Usman bin Affan juga seperti itu, sehingga menjadi ijmak. Dalam satu riwayat, Ali bin Abi Talib RA. mengimami dengan 20 rakaat dan shalat witir dengan tiga rakaat.*
Imam Abu Hanifah telah ditanya tentang apa yang telah dilakukan oleh Khalifah Umar bin Khattab RA. Beliau menjelaskan,
_“Shalat Tarawih adalah sunnah muakkadah. Umar RA. tidak menentukan bilangan 20 rakaat tersebut dari kehendaknya sendiri. Dalam hal ini beliau bukanlah orang yang berbuat bid’ah. Beliau tidak memerintahkan shalat 20 rakaat, kecuali berasal dari sumber pokoknya yaitu dari Rasulullah صلى الله عليه وسلم ”_
Memang, pada masa pemerintahan Umar bin Abdul Aziz ra. yang pada waktu itu beliau mengikuti orang Madinah, *bilangan shalat Tarawih ditambah dan dijadikan 36 rakaat.*
Akan tetapi tambahan tersebut dimaksudkan untuk menyamakan keutamaan dengan penduduk Makkah; karena penduduk Makkah melakukan thawaf di Baitullah satu kali sesudah shalat empat rakaat dengan dua kali salam.
Ini adalah dalil dari kebenaran ijtihad dari para ulama dalam menambahi ibadah yang telah disyariatkan. *Sama sekali tidak perlu diragukan bahwa setiap orang diperbolehkan untuk melakukan shalat sunnah semampu mungkin pada waktu malam atau siang hari, kecuali pada waktu-waktu yang dilarang untuk melakukan shalat.*
Pengarang kitab *_“Al-Fiqhu ‘Ala al-Madzahib al-Arbaah”_* menyatakan bahwa shalat Tarawih adalah 20 rakaat menurut semua imam madzhab kecuali witir.
Dalam kitab *_“Mizan”_* karangan Imam asy-Sya’rani halaman 148 dinyatakan bahwa *termasuk pendapat Imam Abu Hanifah, asy-Syafii, dan Ahmad, shalat Tarawih adalah 20 rakaat. Imam Malik dalam salah satu riwayat menyatakan bahwa shalat Tarawih adalah 36 rakaat.*
*Imam al-Qasthalani* dalam kitab *_“Irsyad as-Sari”_* syarah dari Sahih Bukhari berkata,
_“Apa yang sudah diketahui, yaitu yang dipakai oleh _“jumhur ulama”_ adalah bahwa bilangan/ jumlah rakaat shalat Tarawih 20 rakaat dengan sepuluh kali salam, sama dengan lima kali Tarawih yang setiap Tarawih empat rakaat dengan dua kali salam selain witir, yaitu tiga rakaat. Para ulama telah menghitung apa yang terjadi pada zaman Umar bin Khattab sebagai ijmak. (*)
_WalLâh a’lam bi ash-shawâb_ []_*Indahnya Islam jika diterapkan Total*_
Disusun: IGI Team
Semoga Allah Azza Wa Jalla Merahmati Penulisnya.*Alhamdulillah… hanya Allah yang berhak dipuji.*
KAMU SEDANG MEMBACA
Fiqih Islam I
Документальная прозаBegitu banyak pemahaman Islam yang belum kita ketahui bahkan mungkin kita tidak pernah mendengarnya, padahal menjadi sebuah kewajiban bagi seorang Muslim terutama yang sudah Mukallaf untuk memahami Islam dan menerapkannya Buku ini berisi beberapa pe...