#Islamic Geographic Institute
All About Islam-Recharge Your Iman
Seri: _Siyam was Syawal_*Hal-Hal Yang Dimakhruhkan Dan Tidak Dimakhruhkan Saat Berpuasa (3. Syafii)*
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِى بِنِعْمَتِهِ تَتِمُّ الصَّالِحَاتُ
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا صَلَّيْتَ وَبَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَآلِ إِبْرَاهِيْمَ إِنَّكَ حَمِيْدُ مَجِيْدٌPada saat penjelasan ini kami akan uraikan hal-hal yang dimakhruhkan ketika seseorang sedang melakukan ibadah puasa menurut masing-masing mazhabnya.
*3. Menurut Madzhab Asy-Syafi’i,*
Ada beberapa hal yang *tidak dimakruhkan* ketika sedang berpuasa dan ada beberapa hal yang *dimakruhkan.*
*Hal yang tidak dimakruhkan adalah :*
_Masuknya sesuatu kedalam kerongkongan hingga kedalam perut karena lupa atau dipaksa oleh orang lain dengan konsekuensi yang berat atau karena tidak tahu hukumnya, begitu pula jika ada sisa makanan yang tersangkut digiginya lalu terbawa oleh air liur ke dalam perutnya, asalkan sisa makanan itu tidak disadari keberadaannya atau tidak mampu untuk dilepaskannya, adapun jika mampu maka hal itu membuat puasanya menjadi batal.__Begitu juga dengan lender (dahak) dan sisa kopi. Hukum yang sama juga berlaku untuk debu jalanan, tepung yang beterbangan, lalat, nyamuk, atau semacamnya, apabila yang masuk ke dalam kerongkongan orang yang sedang berpuasa, maka hal itu tidak membatalkan puasanya, karena menghindar dari hal-hal tersebut sangat sulit dan memberatkan._
*Adapun hal-hal yang dimakruhkan ketika berpuasa antara lain :*
_Saling mencaci. Menunda berbuka diwaktu maghrib dengan berkeyakinan seperti itu maka dimakruhkan. Mengunyah permen karet atau mengunyah makanan lainnya yang tidak sampai kekerongkongan , hal itu tidak membatalkan puasa, namun dimakruhkan, kecuali terpaksa, misalnya seorang ibu yang mengunyahkan makanan untuk anaknya yang masih kecil, atau semacamnya.__Juga di makruhkan bagi ornag yang berpuasa untuk mencicipi makanan, kecuali terpaksa, misalnya seorang koki yang menjual hasil makanannya untuk orang lain, atau semacamnya._
_Dimakruhkan pula untuk melakukan membekaman dan pembedahan terhadap diri sendiri saat berpuasa, kecuali terpaksa. Begitu juga dengan berciuman , selama hal itu tidak menimbulkan syahwat, jika membangkitkan maka hal itu diharamkan._
_Begitu pula dengan berpelukan dan bermesraan yang tidak sampai berhubungan intim. Begitu juga dengan masuk kedalam kamar mandi, karena hal itu akan membuat orang yang berpuasa menjadi semakin lemas tubuhnya , jika tidak terpaksa maka hal itu dimakruhkan._
_Begitu juga dengan bersiwak setelah matahari tergelinci (zawal)r, namun hal itu [hanya dimakruhkan apabila tidak ada sebab yang mengharuskan, misalnya bau mulut yang disebabkan karena lupa memakan bawang saat sahur. Begitu jugs dengan merangsang diri melalui pandangan mata, penciuman hidung, atau pendengaran telinga._
_Apabila rangsangan itu adalah sesuatu yang biasanya dihalalkan maka bagi orang yang berpuasa hukumnya makruh, sedangkan jika diluar puasa rangsangan itu hukumnya haram maka haram juga bagi orang yang berpuasa dan sekaligus membatalkan puasanya._
_Begitu juga dengan mengenakan celak mata, hal itu akan merupakan hal yang berlawan dengan keutamaan (dimakruhkan) namun tidak membatalkan puasanya._
Besok kita lanjut ke Mazhab lainnya hingga semua *Arbaatul mazhab* kita bahas, bagi yang ingin artikel secara umum dengan bahasan sama (rangkuman sudah dibahas sebelumnya) , silahkan Japri Admin/Adminah. _Insya Allah_
_Wallahu’alam bish showwab._ []
Assosiasi Assatid Indonesia-Islamic Geographic Indonesia* Sumber : Al Fiqh ‘Ala Al-Madzahib Al-Arba’ah (Fiqih Empat Mazhab), Syaikh Abdurahman Al-Juzairi, Maktabah At-Taufiqiyyah, Kairo*
_*Indahnya Islam jika diterapkan Total*_
Disusun: IGI Team
Semoga Allah Azza Wa Jalla Merahmati Penulisnya.Hanya Allah yang berhak dipuji…!!!
KAMU SEDANG MEMBACA
Fiqih Islam I
Kurgu OlmayanBegitu banyak pemahaman Islam yang belum kita ketahui bahkan mungkin kita tidak pernah mendengarnya, padahal menjadi sebuah kewajiban bagi seorang Muslim terutama yang sudah Mukallaf untuk memahami Islam dan menerapkannya Buku ini berisi beberapa pe...