#Islamic Geographic Institute
All About Islam-Recharge Your Iman
Seri: _Siyam was Syawal_*Membayar Fidyah*
Fidyah adalah memberikan makan kepada orang miskin, karena tidak mengerjakan puasa karena ada alasan-alasan syar’iy.
Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى berfirman, artinya,
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
_“..Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin.”_ *(QS Al Baqarah 184)*
Berdasarkan ayat di atas, orang-orang yang tidak mampu mengerjakan puasa dari tahun ke tahun atau kena _al mani_ (penghalang syari) maka ia wajib membayar fidyah yang diberikan kepada orang miskin.
Orang yang terkategori orang yang tidak mampu secara syari ini adalah;
(1) orang hamil,
(2) orang yang sedang menyusui,
(3) orang yang sudah sangat tua,
(4) orang sakit.Mereka diberi keringanan *(rukhshah)* untuk tidak melaksanakan ibadah puasa dibulan ramadhan, namun menggantinya dibulan lain bagi yang mampu (qadha) atau membayar fidyah bagi orang yang tua, sakit yang jauh dari harapan sembuh dll *(rincian sudah dibahas pada edisi fiqih ramadhan sebelumnya).*
Ini didasarkan pada firman Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى, artinya,
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
_“.Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin.”_ *(QS Al Baqarah 184)*
Ibnu Abbas berkata,
_“Ayat ini walaupun dimansukhkan, namun hukumnya tetap untuk orang yang sangat tua, lelaki atau perempuan, yang tidak mampu berpuasa , maka ia harus memberi makan seorang miskin setiap harinya.”_ *(HR. Bukhari)*Diriwayatkan dari *‘Ikrimah bahwa Ibnu ‘Abbas* berkata,
_“Ayat tersebut diberlakukan bagi wanita hamil dan yang sedang menyusui.”_ *(HR. Abu Dawu)-[Lihat pada Al-Syaukani, Nailul Authar, Kitaab al-Shiyaam, hal.297-8].*Termasuk golongan yang tidak mampu berpuasa adalah orang yang memiliki sakit yang sangat akut , menahun, dan tidak bisa diharapkan sembuh.
Diriwayatkan oleh *Ibn Hazm dari Hammad Ibn Salah dari Ayub dari Nafi’* bahwa seorang perempuan Quraisy yang sedang hamil bertanya kepada *Ibn ‘Umar,* tentang hal puasanya.Ibnu ‘Umar menjawab,
_“Berbukalah dan berilah makan seorang miskin setiap harinya, dan tidak usah mengqadla’nya.”_ *(Al-Muhalla VI:263)*.Diriwayatkan pula dari *al-Bazar dan dishahihkan oleh Daruquthniy dari Ibnu ‘Abbas,* bahwa beliau pernah berkata kepada ibu anaknya (budak yang dijadikan isterinya) yang sedang hamil;
_“Engkau sekedudukan dengan orang yang tak sanggup mengerjakan puasa; atas engkau hanya fidyah dan tidak ada qadla’”._ *(Hakadza Nashumu, Taufiq Mahmud:239).*Riwayat di atas meskipun *mauquf* bisa diikuti, bahwa orang yang hamil, menyusui, dan orang sakit menahun dan akut, harus berbuka, dan tidak perlu mengqadla’nya. Ia hanya diwajibkan membayar fidyah itupun jika ia mampu. Dan inilah pendapat yang paling kuat.
*Berikutnya kita akan bahas Cara, waktu dan Ukuran Fidyah. _Insya Allah._*
_Wallahu’alam bish showwab._ []
Assosiasi Assatid Indonesia-Islamic Geographic Indonesia_*Indahnya Islam jika diterapkan Total*_
Disusun: IGI Team
Semoga Allah Azza Wa Jalla Merahmati Penulisnya.Hanya Allah yang berhak dipuji…!!!
KAMU SEDANG MEMBACA
Fiqih Islam I
NonfiksiBegitu banyak pemahaman Islam yang belum kita ketahui bahkan mungkin kita tidak pernah mendengarnya, padahal menjadi sebuah kewajiban bagi seorang Muslim terutama yang sudah Mukallaf untuk memahami Islam dan menerapkannya Buku ini berisi beberapa pe...