#Islamic Geographic Institute
All About Islam-Recharge Your Iman
Seri: _Siyam was Syawal_*Hukum Tukar Uang Menjelang Idul Fitri*
*Tanya :* _Asalamu’alaikum wrwb Ustadz yang dirahmati Allah SWT, apa hukumnya menukar uang recehan di pinggir jalan ketika menjelang lebaran_ NN di Jakarta, Rindu di Nganjuk dan beberapa peserta dengan pertanyaan yang sama.
*Jawab :*
وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِى بِنِعْمَتِهِ تَتِمُّ الصَّالِحَاتُ
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا صَلَّيْتَ وَبَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَآلِ إِبْرَاهِيْمَ إِنَّكَ حَمِيْدُ مَجِيْدٌ*Fakta*
Menjelang Lebaran (Idul Fitri) banyak ditemui jasa penukaran uang dipinggir jalan. Misalkan seseorang menukarkan uang sebesar Rp.100.000 dengan uang Rp.5.000 sejumal 19 lembar, dengan total Rp. 95.000, dengan prinsip Rp. 5.000 unutk sipenyedia uang recehan, kelebihan itu dimaksudkan sebagi jasa tukaran. Dan berlaku untuk setiap keliapatan Rp.100.000.
*Hukum*
Penukaran seperti diatas hukumnya haram, karena syarat tukar uang adalah harus tunai _(taqabudh)_ dan harus sama nilainya_(at-tasawi),_ dalam kasus diatas dilakukan secara tunai namun *TIDAK* sama nilainya, yaitu kelebihan Rp. 5.000.
Keharaman ini berdasarkan dalil :
Dari Abu Sa’id Al-Khudri _Radhiyallahu ‘Anhu,_ Rasulullah _Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam_ bersabda,
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُعْطِى فِيهِ سَوَاءٌ
_“Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba. Orang yang mengambil tambahan tersebut dan orang yang memberinya sama-sama berada dalam dosa.”_ *(HR. Muslim, no. 1584)*
Jumhur ulama sepakat bahwa uang kertas _(fiat money)_ saat ini dihukumi sebagai alat tukar yang sama dengan emas sebagai alat tukar di zaman nabi _(manath hukum)._
Pertukaran diatas termasuk jenis riba fadhl yang jumhur ulama mengharamkannya secara mutlak,
التَّفَاضُل فِي الْجِنْسِ الْوَاحِدِ مِنْ أَمْوَال الرِّبَا إِذَا بِيعَ بَعْضُهُ بِبَعْضٍ
_Kelebihan pada jenis yang sama dari harta ribawi, apabila keduanya dipertukarkan_
*Dosa Riba*
Saudara kami yang dirahmati Allah, jauhilah Riba, karena pemakan riba hidup didunia tidak akan tenang seperti kesetanan, dan diakhirat kekal di neraka.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ
_”Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila...”_ *(QS Al Baqarah 275)*
فَإِن لَّمْ تَفْعَلُواْ فَأْذَنُواْ بِحَرْبٍ مِّنَ اللّهِ وَرَسُولِهِ وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُؤُوسُ أَمْوَالِكُمْ لاَ تَظْلِمُونَ وَلاَ تُظْلَمُونَ -٢٧٩-
_”Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya”_ *(QS Al Baqarah 279)*
«الرِّبَا ثَلاَثَةٌ وَسَبْعُوْنَ بَابًا، أَيْسَرُهَا مِثْلُ أَنْ يَنْكِحَ الرَّجُلُ أُمَّهُ»
_”Riba itu memiliki 73 pintu. Yang paling ringan (dosanya) adalah seperti seseorang yang menzinahi ibunya.”_ *(HR al-Hakim dan al-Baihaqi).*
Abdullah bin Hanzhalah menuturkan, bahwa Rasulullah _Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam_ pernah bersabda:
«دِرْهَمٌ رِبًا يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ أَشَدُّ مِنْ سِتَّةٍ وَثَلاَثِيْنَ زَنْيَةً »
_”Satu dirham riba yang dimakan oleh seorang laki-laki, sementara ia tahu, lebih berat (dosanya) daripada berzina dengan 36 pelacur”_ *(HR Ahmad dan ath-Thabrani).*
Ibn Abbas juga menuturkan, bahwa Rasulullah _Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam_ pernah bersabda:
«دِرْهَمٌ رِبًا أَشَدُّ عَلَى اللهِ مِنْ سِتَّةِ وَثَلاَثِيْنَ زَنْيَةً. وَقَالَ : مَنْ نَبَتَ لَحْمُهُ مِنَ السُّحْتِ فَالنَّارُ أَوْلَى بِهِ»
_”Satu dirham riba (dosanya) kepada Allah lebih berat daripada 36 kali berzina dengan pelacur.”_
(Ibn Abbas berkata) dan Beliau bersabda, _“Siapa saja yang dagingnya tumbuh dari yang haram maka neraka lebih layak untuknya.”_ *(HR al-Baihaqi dan ath-Thabrani).*
«إِذَا ظَهَرَ الزِّنَا وَالرِّبَا فِيْ قَرْيَةٍ ، فَقَدْ أَحَلُّوْا بِأَنْفُسِهِمْ عَذَابَ اللهِ»
_”Jika telah tampak nyata zina dan riba di suatu kampung maka sesungguhnya mereka telah menghalalkan sendiri (turunnya) azab Allah (kepada mereka)”_ *(HR al-Hakim).*
Dengan demikian, tidak diragukan lagi bahwa riba termasuk kemaksiatan yang paling besar. Hal itu bisa dilihat dari:
*Pertama,* orang yang mengambil riba merupakan penghuni neraka dan kekal di dalamnya *(QS 2: 275).*
*Kedua,* meninggalkan (sisa) riba dinilai sebagai bukti keimanan seseorang *(QS 2: 278).*
*Ketiga,* orang yang tetap mengambil riba diindikasikan sebagai seorang _kaffâran atsîman;_ yaitu orang yang tetap dalam kekufuran dan selalu berbuat dosa *(QS 2: 276).*
*Keempat,* orang yang tetap mengambil riba diancam akan diperangi oleh Allah dan Rasul-Nya *(QS 2: 279).*
*Kelima,* dosa teringan memakan riba adalah seperti berzina dengan ibu sendiri; dan lebih berat daripada berzina dengan 36 pelacur.
دِرْهَمٌ رِبًا يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ أَشَدُّ مِنْ سِتَّةٍ وَثَلاَثِيْنَ زَنْيَةً
_“Satu dirham riba yang dimakan oleh seseorang, sementara ia tahu, lebih berat (dosanya) daripada berzina dengan 36 pelacur.”_
*(HR. Ahmad dan Al Baihaqi)*_Wallahu Alam_ []
Assatidz Indonesia _Islamic Geographic Institute__*Indahnya Islam jika diterapkan Total*_
Disusun: IGI Team
Semoga Allah Azza Wa Jalla Merahmati Penulisnya.Hanya Allah yang berhak dipuji…!!!
KAMU SEDANG MEMBACA
Fiqih Islam I
غير روائيBegitu banyak pemahaman Islam yang belum kita ketahui bahkan mungkin kita tidak pernah mendengarnya, padahal menjadi sebuah kewajiban bagi seorang Muslim terutama yang sudah Mukallaf untuk memahami Islam dan menerapkannya Buku ini berisi beberapa pe...