Kekaisaran Theopilus

7.8K 557 11
                                    

KEBIJAKAN PENGUNAAN NAMA DI KEKAISARAN THEOPILUS.

1. Panjang nama dipatenkan langsung oleh Kaisar. Panjang nama dan gelar ;

a. Empat nama untuk keluarga bangsawan tingkat Duke dan Marquess

b. Tiga nama untuk keluarga bangsawan tingkat Count dan Visscount

c. Dua nama untuk keluarga bangsawan tingkat Baron

d. Satu nama untuk rakyat jelata.

2. Pemanggilan nama disebut dari nama ke-dua, tidak dari nama keluarga.

3. Para wanita bangsawan yang sudah menikah harus menaruh nama keluarga suami dibelakang nama keluarganya.

4. Para wanita bangsawan menghilangkan nama kedua ketika menikah.

5. Permaisuri tidak diberikan nama Theopilus, karena Theopilus hanya terkhusus untuk keturunan langsung Kerajaan.

***

SEIFRET AGGREMENT

PERJANJIAN I : Belial membantu Regulus dan Kekaisaran Theopilus.

Pasal 1 ;

Belial membantu Regulus memenangkan seluruh perang dan memperluas wilayah Kerajaan.

Pasal 2 ;

Belial harus memberikan bantuan pada apa pun yang diperlukan Kerajaan.

Pasal 3 ;

Bantuan yang disebutkan dalam pasal 2, berupa ; makanan dan hujan ketika musim kemarau, kesuburan pertanian dan tentara tak terkalahkan.

Pasal 4 ;

Belial harus menghentikan bencana yang terjadi di Kerajaan Theopilus.

Pasal 5 ;

Bencana yang disebutkan dalam pasal 4, berupa ; gempa bumi, banjir bandang, tsunami, kemarau, gunung meletus dan tanah longsor.

PERJANJIAN II : Para bangsawan dan rakyat harus meyakini Belial sebagai Tuhan.

Pasal 1 ;

Tidak ada tempat ibadah selain patung Belial dan simbolnya.

Pasal 2 ;

Disetiap rumah diwajibkan memiliki setidaknya satu patung Belial atau simbolnya.

Pasal 3 ;

Setiap pendeta harus menggunakan baju hitam atau merah.

Pasal 4 ;

Bulan enam tanggal enam disetiap tahunnya, para bangsawan dan rakyat harus memberikan persembahan hasil bumi ke tengah lautan.

PERJANJIAN III ; Tidak ada perempuan di keturunan Regulus.

Pasal 1 ;

Penerus Kerajaan harus berjenis kelamin laki laki.

Pasal 2 ;

Perempuan di dalam keluarga Kerajaan hanya Permaisuri.

Pasal 3 ;

Anak perempuan yang dilahirkan Permaisuri bukan anak kandung Kaisar.

***

Aku bikin ini biar kalian g bingung. Jadi, semisal pas lagi baca yang menyinggung persoalan diatas dan lupa, kalian tinggal buka bagian ini.

Be a Stepmother Tempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang