Bab 25
بسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
*Najis adalah* kotoran yg menjadi sebab terhalangnya seseorang untuk beribadah kepada Alloh SWT.
Ditinjau dari *cara membersihkannya*, najis dibagi menjadi tiga:
1. *Najis Mukhoffafah* (najis ringan). Yaitu najis yang cara membersihkannya cukup dengan diperciki air di bagian yang terkena najis, meskipun bekas najisnya masih melekat. Contoh: air kencing bayi laki-laki yang masih menyusu.
2. *Najis Mutawasithoh* (najis pertengahan). Yaitu najis yang cara membersihkannya harus dihilangkan sampai tuntas. Bisa dengan disiram air sampai bersih, digosok dengan sabun, tanah atau benda lain, atau dengan cara yang lainnya. Contoh: kotoran manusia, darah haid dan lain-lain.
Najis mutawasithoh dibagi menjadi dua: Najis yang berwujud atau terlihat dan najis yang tidak kelihatan wujudnya, seperti bekas kencing yang sudah kering.
3. *Najis Mugholazoh (najis berat). Yaitu benda najis yang cara membersihkannya dengan dicuci sebanyak tujuh kali salah satunya dicampur dengan tanah. Contoh: wadah atau benda yang terkena air liur anjing.
*Beberapa macam benda najis dalam Islam*, yaitu:
1. *Air liur anjing*.
2. *Seluruh tubuh babi* najis, baik itu kuku, bulu, tulang, daging, kulit dan semua anggota tubuhnya.
3. *Kotoran manusia*, yaitu tinja dan kencing.
4. *Bangkai*, yaitu hewan yang mati tanpa disembelih secara syariat, kecuali bangkai belalang dan ikan. Begitu juga kulit bangkai adalah benda najis, kecuali jika sudah disamak, maka boleh dimanfaatkan.
5. *Darah dan nanah*. Semua jenis darah termasuk nanah adalah najis. Dikecualikan sisa darah dalam daging, urat-urat dan tulang hewan yang telah disembelih, atau darah ikan.
6. *Darah haid dan nifas*.
7. *Khomr atau minuman yang memabukkan*.
8. *Muntah*. Muntah manusia najis, baik orang dewasa atau anak kecil, kecuali hanya sedikit, maka hal itu dimaafkan (tidak dianggap najis).
9. *Wadi*. Yaitu air yang keluar sesudah kencing pada umumnya, berwarna putih keruh, tidak memiliki bau yang khas, tebal mirip mani, namun berbeda kekeruhannya dengan mani. Wadi hanya keluar ketika kencing, baik bersamaan dengan keluarnya air kencing atau setelahnya.
10. *Madzi*. Yaitu cairan berwarna putih, tipis, lengket, keluar ketika bercumbu rayu atau ketika syahwat memuncak.
KAMU SEDANG MEMBACA
Sejarah Islami
Historical FictionBelajar bareng2 supaya pinter bareng2!🙌🏻 Semoga, apa yang kalian baca bermanfaat & manjadi sumber pengetahuan kita semua :) Manusia miskin ilmu, masih banyak belajar dan akan terus belajar. -AKU- ⚠️ sebagian bahas tentang fiqih , cerita nabi dll T...