Bab 55
بسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
Ghibah adalah membicarakan orang lain tentang hal yang tidak disenanginya bila ia mengetahuinya, baik yang dibicarakan itu kekurangan yang ada pada nasab, tabiat, anggota badan, pakaian, rumah, anak, istri, orang tua, agama atau yang lainnya.
Terkadang pula ghibah dilakukan dengan cara pujian namun tujuannya menjatuhkan martabat orang lain seperti, "Betapa sholihnya orang tersebut, namun sayang orangtuanya koruptor."
Ghibah tidak harus dengan lisan, namun apa saja yang bermakna ghibah, seperti menirukan orang lain dalam berjalan, gaya makan dan berbicara dengan tujuan untuk ditertawakan, ejekan atau olok-olokan, maka semua ini termasuk ghibah.
Adapun penyebab orang berbuat ghibah antara lain sebagai pelampiasan kemarahan, berbasa-basi dalam bergaul, bercanda dan iri hati.
Secara umum ghibah itu dilarang, namun ada beberapa kondisi diperbolehkannya ghibah di antaranya, ketika menyebutkan aib-aib seseorang di depan hakim saat mengadukan kezolimannya, ketika meminta fatwa, ketika memperingatkan kaum muslimin dari kejelekan sebagian orang dalam rangka menasihati mereka, ketika menyebutkan kejelekan pelaku maksiat yang terang-terangan dalam melakukannya dan ketika memperkenalkan jati diri seseorang jika dibutuhkan.
Meskipun ghibah tersebut dibolehkan namun harus memperhatikan syarat-syaratnya, yaitu ikhlas karena Alloh SWT, menyebutkan aib-aib harus sesuai kebutuhan dan tidak menimbulkan kerusakan yang lebih besar.
Adapun usaha yang bisa dilakukan agar terhindar dari ghibah adalah sebagai berikut:
1. Menyadari bahwa ghibah akan mendatangkan kemurkaan Alloh SWT.
2. Takut jika kebaikannya akan berpindah kepada orang yang dighibahinya.
3. Menyibukkan diri dalam hal-hal yang bermanfaat.
4. Selalu mengingat jika mengghibahi saudaranya, hakikatnya ia sedang memakan bangkai saudaranya.
5. Mengingatkan kepada orang-orang yang suka ghibah agar menjauhi perbuatan dosa besar tersebut.
6. Senantiasa mengingat ayat-ayat serta hadits yang menyebutkan tentang bahaya ghibah dan keutamaan menjaga lisan.Orang yang melakukan ghibah wajib bertaubat.
Adapun taubat dari ghibah harus memenuhi empat syarat, yaitu berhenti dari ghibahnya, menyesal dari perbuatan ghibah tersebut, bertekad kuat untuk tidak mengulanginya dan menyebutkan kebaikan orang yang dighibahi.
KAMU SEDANG MEMBACA
Sejarah Islami
Historical FictionBelajar bareng2 supaya pinter bareng2!🙌🏻 Semoga, apa yang kalian baca bermanfaat & manjadi sumber pengetahuan kita semua :) Manusia miskin ilmu, masih banyak belajar dan akan terus belajar. -AKU- ⚠️ sebagian bahas tentang fiqih , cerita nabi dll T...