Bab 42
بسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
Jual beli adalah *transaksi tukar menukar yang dilakukan secara sukarela* yang berkonsekuensi beralihnya hak kepemilikan, dan hal itu dapat terlaksana dengan akad, baik berupa ucapan maupun perbuatan.
➡️ syarat-syarat jual beli adalah sebagai berikut:
1. Persyaratan yang berkaitan dengan penjual dan pembeli
a. Hendaknya kedua belah pihak saling ridho tanpa ada paksaan.
b. Kedua belah pihak layak dalam melakukan praktek jual beli, yakni dia adalah seorang mukallaf (orang yang sudah mendapat beban syariat - bukan anak kecil sekali) dan memiliki kemampuan dalam mengatur uang.2. Persyaratan yang berkaitan dengan objek barang yang diperjualbelikan:*
a. Barang yang suci dan bermanfaat, bukan barang najis atau barang yang haram, karena barang yang secara dzatnya haram terlarang untuk diperjualbelikan.
b. Hak milik penuh. Seseorang bisa menjual barang yang bukan miliknya apabila ia mendapatkan izin dari pemilik barang.
c. Dapat diserahterimakan, sehingga tidak sah menjual burung yang terbang di udara, menjual unta atau sejenisnya yang kabur dari kandang dan semisalnya.
d. Jumlah pembayarannya diketahui secara jelas oleh kedua belah pihak sehingga terhindar dari penipuan dan ketidakjelasan.➡️ Jual beli hukum asalnya adalah boleh, kecuali yang dilarang syariat, di antaranya:
1. Jual beli barang haram.
2. Jual beli yang tidak jelas harga, bentuk dan sifatnya.
3. Jual beli ketika azan berkumandang.
4. Jual beli untuk kejahatan.
5. Jual beli di atas jual beli saudaranya. Seperti penjual berkata kepada orang yang hendak membeli barang seharga sepuluh ribu pada penjual lain;"Aku akan memberimu barang yang seperti itu dengan harga sembilan ribu."
➡️ Adapun hikmah disyariatkannya jual beli adalah:
1. Mencari dan mendapatkan karunia Alloh.
2. Menjauhi riba.
3. Menegakkan keadilan dan keseimbangan dalam ekonomi.
4. Menjaga kehalalan rezeki.
5. Produktifitas dan perputaran ekonomi.
6. Silaturahmi dan memperbanyak teman.
7. Mewujudkan keinginan seseorang yang terkadang tidak mampu diperolehnya, dengan adanya jual beli dia mampu untuk memperoleh sesuatu yang diinginkannya.
KAMU SEDANG MEMBACA
Sejarah Islami
Historical FictionBelajar bareng2 supaya pinter bareng2!🙌🏻 Semoga, apa yang kalian baca bermanfaat & manjadi sumber pengetahuan kita semua :) Manusia miskin ilmu, masih banyak belajar dan akan terus belajar. -AKU- ⚠️ sebagian bahas tentang fiqih , cerita nabi dll T...