PERJANJIAN HUDAIBIYAH

694 49 0
                                    

Bab 12

بسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

Hudaibiyah adalah nama sumur yang terletak di arah barat daya dari kota Mekah dengan jarak sekitar 22 KM. Kemudian Hudaibiyyah dikenal sebagai nama sebuah perjanjian antara kaum Muslimin dan kafir Quraisy yang terjadi pada tahun ke-6 hijriyah pada bulan Dzulqo'dah.

Permulaan peristiwa ini adalah ketika Rosululloh SAW bersama kaum muslimin ingin melaksanakan umroh dari Madinah. Beliau paham betul bahwa orang-orang Quraisy tidak akan membiarkan beliau melaksanakan keinginannya. Besar kemungkinan akan terjadi kontak senjata, mengingat kafir Quraisy adalah musuh terbesar kaum Muslimin saat itu.

Rosululloh SAW mengerahkan segala upaya untuk memahamkan kafir Quraisy bahwa kedatangan beliau SAW ke Mekah bukan untuk memerangi mereka akan tetapi beliau datang untuk berumroh.

Rosululloh SAW didatangi utusan dari kafir Quraisy, kemudian kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian damai. Inilah yang disebut Perjanjian Hudaibiyah.

Di antara inti isi perjanjian Hudaibiyah adalah:

1. Gencatan senjata antara orang kafir Mekah dengan kaum muslimin Madinah dilakukan selama 10 tahun.
2. Kaum muslimin Mekah yang pergi ke Madinah tanpa izin walinya harus dikembalikan ke Mekah.
3. Kaum muslimin Madinah yang pergi ke Mekah tidak boleh kembali ke Madinah.
4. Nabi Muhammad SAW dan pengikutnya harus meninggalkan Mekah tanpa melakukan ibadah umroh, namun diperbolehkan kembali lagi ke Mekah setahun setelah perjanjian itu dan tinggal 3 hari di Mekah tanpa membawa senjata kecuali pedang bersarung.

Sekilas isi perjanjian tersebut sama sekali tidak menguntungkan bagi kaum Muslimin, dan hanya menguntungkan kaum Quraisy Mekah. Tidak heran bila perjanjian ini sangat mengecewakan sebagian kaum Muslimin. Namun akhirnya terbukti, ternyata Nabi Muhammad SAW mempunyai visi politik yang sangat hebat, yang orang lain tidak mampu menangkapnya.

Paling tidak ada dua hal penting yang dihasilkan Perjanjian Hudaibiyah tersebut:

1. Dengan penandatanganan perjanjian ini, maka Madinah diakui sebagai suatu daerah yang mempunyai otoritas sendiri.

2. Dengan perjanjian ini, kaum Muslimin Madinah yang tadinya dianggap remeh, sejak perjanjian itu berada dalam posisi terhormat setara dengan suku Quraisy yang merupakan pimpinan suku arab.

Sejarah IslamiTempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang