KHUF

319 20 0
                                    

Bab 29

بسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

*_Khuf_* adalah sesuatu yang dipakai pada kaki baik berupa kaos kaki atau sepatu yang menutupi mata kaki yang terbuat dari kulit, katun, wol atau bahan lainnya.

*Mengusap khuf adalah keringanan dalam ajaran Islam*. Hukum asal mengusap khuf adalah boleh, namun mencuci kaki lebih utama daripada mengusap khuf jika tidak ada kesulitan.

*Syarat dibolehkannya mengusap adalah:

1.  Hendaknya ketika memakai keduanya dalam kondisi suci dari hadas besar dan kecil.
2.  Tidak terdapat najis pada khuf saat mengusapnya.
3.  Saat mengusapnya hanya untuk hadats kecil, bukan untuk hadas besar yang mengharuskan mandi wajib.
4.  Hendaknya mengusapnya pada waktu yang telah ditentukan oleh agama, yaitu sehari semalam bagi yang bermukim dan tiga hari tiga malam bagi yang safar atau bepergian.

☘️ Cara mengusap khuf yaitu setelah seseorang berwudhu secara sempurna lalu mengenakan khuf, kemudian setelah itu tatkala ingin kembali berwudhu, maka cukup khuf bagian atasnya saja yang diusap tanpa mengalirkan air, sebagai ganti dari membasuh kaki.☘️

*Mengusap khuf bisa batal dengan perkara berikut ini:

1.  Berakhirnya waktu mengusap khuf.
2.  Mengalami junub seperti mimpi basah.
3.  Melepas khuf.

Jika salah satu pembatal di atas ada, maka *tidak boleh mengusap khuf*. Wajib baginya ketika berhadats berwudhu lagi, lalu ia mencuci kakinya secara langsung saat itu. Kemudian setelah itu, ia boleh lagi mengenakan khuf dan mengusapnya.

Hikmah dari mengusap khuf adalah untuk *kemudahan dan keringanan* bagi setiap muslim. Di antara kesulitan yang seringkali dihadapi saat bepergian jauh dan musim dingin adalah melepas khuf dan mencuci kedua kaki secara langsung. Oleh karena itu,  syariat Islam membolehkan mengusap khuf sebagai bentuk kemudahan bagi umatnya.

Sejarah IslamiTempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang