MAKAN HARTA ANAK YATIM

92 6 0
                                    

Bab 72

بسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

Anak yatim adalah seorang anak yang belum baligh dan ditinggal wafat oleh ayah kandungnya. Seorang anak yatim yang mendapatkan harta warisan dari bapaknya dan ia belum mampu untuk menjaga dan menggunakan hartanya itu, maka hartanya tersebut dijaga dan disimpan oleh walinya sampai anak yatim tersebut menginjak usia baligh.  

Orang yang mengurus anak yatim disebut dengan wali yatim, baik dari keluarganya atau dari orang lain yang bukan kerabat. Dan diutamakan dari pihak keluarganya.

Alloh SWT mengharamkan para wali anak yatim untuk memakan harta-harta anak yatim. Sebaliknya, Alloh SWT mewajibkan kepada para wali anak yatim untuk menjaga anak yatim dan tidak memakan harta-harta mereka.

Jika wali dari anak yatim itu orang kaya dan mempunyai kemampuan untuk membiayai kebutuhannnya, maka hendaklah ia menahan diri dari memakan harta anak yatim itu sedikitpun.

Jika wali dari anak yatim itu orang miskin maka boleh ia memakan harta anak yatim itu sewajarnya sesuai dengan kebutuhan pokoknya dan tidak berlebih-lebihan. Yaitu dengan cara meminjam sebagian harta anak yatim tersebut, kemudian mengembalikannya lagi ketika sudah memiliki kemampuan atau kelonggaran ekonomi.

Begitu juga jika wali yatim tersebut orang miskin, maka dia boleh mengambil uang jasa atas jerih payahnya mengurus anak yatim tersebut secara wajar dan tidak berlebih-lebihan sesuai dengan kebutuhan pokoknya. Apabila wali tersebut adalah orang yang kaya, maka dia mengurus anak tersebut dengan tanpa bayaran dan dia mengharapkan ganjarannya dari Alloh SWT saja. Dan Alloh SWT tidak menyia-nyiakan ganjaran bagi orang yang amalannya baik.

Memakan harta anak yatim termasuk dosa besar yang diancam dengan adzab neraka

Orang yang memakan harta anak yatim secara zhalim pada hari kiamat akan digiring dengan api. Api keluar dari mulutnya, telingannya, hidungnya dan matanya. Semua orang yang melihatnya akan mengenalnya bahwa dia adalah pemakan harta anak yatim.

Hendaknya orang yang menjaga harta anak yatim adalah orang yang mampu dan amanah. Orang yang tidak mampu, janganlah ia menerima tawaran untuk menjaga harta anak yatim atau sengaja menawarkan diri untuk menjaganya karena ini adalah amanah yang besar.

Sejarah IslamiTempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang