Bab 50
بسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
Khomr adalah semua nama bagi *sesuatu yang dapat memabukkan dan menutupi akal* dari berpikir sehat, baik itu minuman atau benda padat.
Setiap yang memabukkan adalah khomr dan *setiap khomr adalah haram*. Di antara jenis khomr adalah miras dan narkoba dengan berbagai macamnya.
Saat ini, jenis miras sangat beragam. Nama-namanya juga sangat banyak. Di antara nama miras adalah bir, wiski, alkohol, vodka, arak, dan lain sebagainya.
Adapun narkoba adalah *singkatan dari narkotika dan obat berbahaya*. Istilah lain dari narkoba adalah Napza (narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya).
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat *menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran*, hilangnya rasa, mengurangi dan menghilangkan rasa nyeri.
Psikotropika adalah zat atau obat baik alamiah atau sintetis bukan narkotika yang *menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku*, lebih sering digunakan dokter untuk mengobati gangguan jiwa.
Semua zat tersebut jika masuk ke tubuh akan *merusak susunan saraf otak*. Bahkan menjadikan daya tahan tubuh menurun, kecanduan, dan kematian. Memang tidak dipungkiri beberapa zat tersebut digunakan dalam dunia medis, namun demikian seharusnya digunakan pada kondisi aman, dengan dosis minimal serta harus dengan rekomendasi dokter yang pakar dibidangnya.
Khomr memiliki sisi negatif bagi peminumnya. Di antaranya: khomr merupakan induk tindakan kriminalitas, *Alloh SWT melaknat peminum khomr*, pecandu khomr diserupakan dengan penyembah berhala, pencandu khomr akan tertunda dan terhalang masuk surga, khomr menghalangi seseorang dari dzikir dan sebab permusuhan, *sholat peminum khomr tidak diterima selama 40 hari*.
Selain itu juga, *khomr berbahaya bagi kesehatan*, di antaranya: menyebabkan disfungsi seksual dan ejakulasi dini, merusak akal, merusak fungsi lambung, berpengaruh negatif terhadap keturunan, khomr menyebabkan kanker, penyakit jantung, gangguan pernafasan dan gangguan hati.
Agama Islam tidak hanya mengharamkan zat khomr, tetapi juga telah menentukan hukuman peminumnya. Ini menunjukkan bahwa *meminum khomr termasuk dosa besar*. Hukuman bagi peminum khomr adalah *dicambuk sebanyak 40 kali*.
Dalam Islam pelaksanaan hukuman bagi peminum khomr harus dilakukan oleh pemerintah islam yang sah.
KAMU SEDANG MEMBACA
Sejarah Islami
Historical FictionBelajar bareng2 supaya pinter bareng2!🙌🏻 Semoga, apa yang kalian baca bermanfaat & manjadi sumber pengetahuan kita semua :) Manusia miskin ilmu, masih banyak belajar dan akan terus belajar. -AKU- ⚠️ sebagian bahas tentang fiqih , cerita nabi dll T...