MEMBUNUH

171 12 0
                                    

Bab 48

بسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

Membunuh adalah suatu *tindakan menghilangkan nyawa seseorang* baik di sengaja maupun tidak. Pembunuhan merupakan dosa besar di dalam Islam. Banyak sekali ayat dan hadis yang menjelaskan besarnya dosa pembunuhan.

Pembunuhan adalah perkara yang sangat besar di dalam islam. *Haram hukumnya menumpahkan darah tanpa alasan yang dibenarkan oleh syar'i*. Barangsiapa yang membunuh seorang muslim, maka seolah-olah dia telah membunuh manusia seluruhnya. Membunuh seorang muslim tanpa alasan yang benar maka diancam *masuk neraka jahannam* dan mendapat murka serta laknat dari Alloh SWT. 

Di dalam islam pembunuhan dapat dikategorikan menjadi tiga bagian:

1.  *Pembunuhan secara disengaja*, yaitu: niat membunuh seperti memukul dengan menggunakan benda tajam atau benda tidak tajam yang diyakini bisa menghilangkan nyawa.

Bagi keluarga korban pembunuhan diberi dua pilihan: memilih antara mengambil diyat (denda pembunuhan) atau qishosh (hukuman bunuh yang setimpal bagi pelakunya). Akan tetapi jika semua ahli waris korban sepakat memaafkan pelakunya, maka ia tidak membayar denda maupun diqishos. Namun, apabila sebagian ahli waris memberikan maaf, maka gugurlah bagiannya dari denda dan pelaku hanya membayar bagian denda untuk ahli waris korban yang tidak memaafkannya.

2.  *Pembunuhan semi sengaja.* 
Pembunuhan semi sengaja adalah pemukulan secara semena-mena dan tanpa alasan yang benar dengan *menggunakan alat yang secara umum tidak membunuh*, misalnya cambuk dan tongkat kecil. Akan tetapi, hal tersebut ternyata menyebabkan kematian korban. Padahal pelaku tidak bermaksud membunuh, melainkan hanya memberi pelajaran dan sejenisnya.

Pembunuhan seperti ini mendapatkan hukuman dalam Syariat Islam berupa membayar denda senilai 100 ekor unta bunting atau menunaikan kafarot yaitu memerdekakan seorang budak muslim. Jika tidak ada atau tidak mampu, maka berpuasa 2 bulan berturut-turut. 

3.  *Pembunuhan tidak disengaja.*
Maksudnya *membunuh karena murni kekeliruan* seperti orang yang memanah hewan buruan lalu mengenai seseorang dan meninggal.  Atau membunuh seorang Muslim di barisan tentara kafir yang diduga sebagai orang kafir. Hukum bagi pelakunya adalah membayar denda yaitu 100 ekor unta. 

Dalam islam pelaksanaan hukuman bagi pelaku pembunuhan harus dilakukan oleh *pemerintah Islam yang sah*.

Sejarah IslamiTempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang