Bab 49
بسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
Zina adalah *perbuatan seksual di luar nikah* yang dilakukan atas keinginannya sendiri dengan sengaja.
Dalam al-Quran perbuatan zina disebut dengan perbuatan fahisyah yang maknanya adalah *perbuatan keji atau kotor* yang sudah mencapai tingkat yang tinggi dan diakui kekejiannya oleh setiap orang yang berakal.
Sungguh *sangat besar sekali* bahaya yang ditimbulkan oleh zina. Selain merusak nasab manusia, ia juga penyebab terjadinya kebencian dan permusuhan di antara manusia.
Orang yang berbuat zina telah *merampas kesucian dan harga diri orang lain*, baik itu istri, anak perempuan atau ibu orang lain. Terlebih lagi jika yang dirampas adalah suatu yang paling berharga dalam diri seorang wanita, yaitu kesuciannya. Karena jika kehormatan dan harga diri seorang wanita telah hilang, maka *tak bisa dikembalikan kepadanya walau sekali saja*.
Alloh SWT menyebutkan bahwa *zina adalah seburuk-buruk jalan* karena merupakan jalan kebinasaan, kehancuran dan kehinaan di dunia dan diancam dengan siksaan adzab neraka di akhirat bagi yang tidak bertobat.
Dalam Islam zina adalah *dosa besar* yang konsekuensi hukumnya dicambuk 100 kali bagi yang belum pernah menikah. Adapun yang telah menikah maka hukumannya adalah dirajam yaitu *dilempari batu sampai mati*.
➡️ Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk pelaksanaan hukum zina, antara lain:
1. *Pelakunya adalah seorang mukallaf , yaitu berakal dan baligh*. Sedangkan jika pelakunya seorang anak kecil atau orang gila yang melakukan zina, maka tidak termasuk dalam kategori zina secara syar'i yang wajib dikenakan hukuman zina.
2. *Pasangan zinanya itu adalah seorang manusia, baik laki-laki ataupun seorang wanita*. Sehingga bila seorang laki-laki berhubungan seksual dengan binatang seperti anjing, kambing, sapi dan lain-lain tidak termasuk dalam kategori zina. Namun ada hukumnya tersendiri.
3. *Dilakukan dengan manusia yang masih hidup*. Apabila seseorang menyetubuhi seorang mayat yang telah mati, juga tidak termasuk dalam kategori zina yang dimaksud secara syar'i.
4. *Perbuatan itu dilakukan bukan dalam keadaan terpaksa* baik oleh pihak laki-laki maupun wanita.
Dalam Islam pelaksanaan hukuman bagi pelaku zina harus dilakukan oleh *pemerintah Islam yang sah*.
KAMU SEDANG MEMBACA
Sejarah Islami
Historical FictionBelajar bareng2 supaya pinter bareng2!🙌🏻 Semoga, apa yang kalian baca bermanfaat & manjadi sumber pengetahuan kita semua :) Manusia miskin ilmu, masih banyak belajar dan akan terus belajar. -AKU- ⚠️ sebagian bahas tentang fiqih , cerita nabi dll T...