AIR DAN BEJANA

430 32 0
                                    

Bab 24

بسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

*Air adalah alat untuk bersuci*.

Ada empat jenis air yaitu:

1.  Air Mutlak, yaitu air yang secara zohirnya suci dan dapat dipergunakan untuk bersuci, di antaranya adalah: air hujan, salju, es, air embun, mata air, air sungai,  air laut dan air Zamzam.

2.  Air Musta'mal, yaitu air yang telah digunakan untuk bersuci baik untuk menghilangkan hadas seperti wudhu dan mandi ataupun untuk menghilangkan najis, selama air tersebut tidak berubah sifatnya.
* Air musta'mal dihukumi suci* dan bisa digunakan untuk keperluan lain selain menghilangkan hadas dan najis.

Air musta'mal tidak bisa digunakan untuk bersuci jika tidak mencapai dua qullah (sekitar 200 liter). Namun jika air tersebut mencapai dua qullah, maka boleh digunakan untuk bersuci dan tidak disebut air musta'mal.

3.  Air yang bercampur dengan sesuatu yang suci. Seperti bercampur dengan sabun dan lainnya yang dapat merubah zat air. Hukum air ini adalah suci, selama masih dianggap sebagai air mutlak. Apabila secara adat sudah tidak dapat dikatakan sebagai air murni, maka ia pun tetap suci, namun tidak dapat digunakan untuk bersuci.

4.  Air Mutanajis, yaitu air yang terkena barang najis yang volumenya kurang dari dua qullah meskipun tidak ada sifatnya yang berubah atau mencapai dua qullah atau lebih dan berubah salah satu sifatnya (warna, bau, atau rasa) karena terkena najis.

Sedangkan air banyak bila terkena najis tidak menjadi mutanajis bila ia tetap pada kemutlakannya, tidak ada sifat yang berubah.
*Air mutanajis tidak bisa digunakan untuk bersuci*.

Adapun di antara hukum yang berkaitan dengan bejana (mangkok, piring, cangkir dan lainnya) adalah :

1.  Diharamkan menggunakan bejana yang terbuat dari emas dan perak untuk tempat makan dan minum, baik untuk laki-laki maupun perempuan.

2.  Haram menggunakan bejana dari kulit bangkai, karena kulit bangkai adalah najis. Adapun jika kulit bangkai tersebut telah disamak (diolah dan diawetkan), maka telah suci dan boleh digunakan sebagai bejana untuk makan dan minum.

Sejarah IslamiTempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang