Bab 51
بسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
Islam adalah agama yang mengajarkan umatnya untuk *jujur dalam perkataan dan perbuatan*. Islam mencela setiap bentuk kedustaan dan ketidakjujuran serta kepalsuan. Termasuk di dalamnya sumpah palsu.
Nabi Muhammad SAW adalah sosok teladan bagi umat manusia. Beliau diutus membawa kebenaran dan *tidak pernah sekalipun berkata dusta* walau hanya bercanda.
Sumpah palsu adalah *sumpah yang dilakukan oleh seseorang yang sengaja berdusta dalam sumpahnya*, baik dalam perkara yang sudah terjadi, atau yang sedang terjadi, atau yang akan terjadi, baik dengan bentuk penolakan atau penetapan.
Misalnya, bersumpah dengan mengatakan, "Demi Alloh! aku tidak melakukannya", padahal dia sadar bahwa dia telah melakukannya, atau mengatakan, "Demi Alloh! aku telah melakukannya", padahal dia tidak melakukannya.
Sumpah palsu hukumnya *haram dan termasuk dosa besar*. Jika pelakunya tidak bertaubat maka ia terancam dengan siksaan neraka. Hal itu karena sumpah palsu merugikan dirinya sendiri dan orang lain.
Seseorang yang diberikan nikmat lisan dan menjaganya dari kedustaan maka dijamin baginya surga.
Seseorang yang terbiasa melakukan sumpah palsu akan terus melakukanya, dia akan menutupi kedustaannya dengan kedustaan yang lain. Sehingga orang lain tidak lagi mempercayainya dan ia akan kehilangan kepercayaan. Selain itu sumpah palsu menyebabkan hubungan antara manusia menjadi rusak dan pertikaian dalam masyarakat.
Di antara bentuk
sumpah palsu yaitu :➡️ *Pertama*, bersumpah palsu atas nama Alloh SWT untuk mengambil hak seorang muslim. Seperti bersumpah di depan hakim untuk mengambil harta warisan saudaranya padahal ia tidak berhak untuk mendapatkannya.
➡️ *Kedua*, bersumpah atas nama Alloh SWT untuk melariskan barang dagangannya dengan sumpah palsu.
➡️ *Ketiga*, memberikan kesaksian dusta di depan hakim untuk membela terdakwa yang salah agar tidak dihukum.
➡️ *Keempat*, bersumpah palsu untuk menutupi perbuatan dosanya sendiri seperti seseorang yang mencuri dan bersumpah palsu agar tidak dihukum.
➡️ *Kelima*, bersumpah palsu dengan tujuan untuk membuat pertengkaran dan perselisihan antara dua pihak.
Sumpah palsu merupakan salah satu sifat dari orang munafik Maka dari itu wajib bagi seorang muslim untuk menjauhinya.
KAMU SEDANG MEMBACA
Sejarah Islami
Historical FictionBelajar bareng2 supaya pinter bareng2!🙌🏻 Semoga, apa yang kalian baca bermanfaat & manjadi sumber pengetahuan kita semua :) Manusia miskin ilmu, masih banyak belajar dan akan terus belajar. -AKU- ⚠️ sebagian bahas tentang fiqih , cerita nabi dll T...