ZAKAT

244 15 0
                                    

Bab 39

بسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

*Zakat* adalah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim dengan jumlah yang mencapai nishob dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya. Zakat adalah *rukun ketiga* di antara rukun-rukun Islam yang lima.

Zakat merupakan *pembersih harta* seseorang, mendatangkan keberkahan, meringankan beban fakir miskin, memajukan roda perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan umat.

Orang yang mampu berzakat tetapi *tidak menunaikannya*, maka ia telah melakukan *dosa besar* dan diancam dengan siksa neraka.

➡️ Syarat wajib zakat, yaitu:

1. *Islam*.
2. *Bukan hamba sahaya*.
3. Hartanya telah *mencapai nishob*, yaitu ukuran minimal membayar zakat.
4. Hartanya telah *mencapai satu tahun* sempurna terhitung dari hari kepemilikan nishob (merujuk pada tahun hijriyah), kecuali zakat pertanian dan buah-buahan yang dihitung menurut masa panen. Demikian juga zakat harta temuan, yang diambil ketika menemukannya.
5. Harta tersebut *milik sendiri* dan bersih dari utang piutang, baik seluruhnya ataupun sebagian besarnya.

➡️ Harta-harta yang wajib dizakati:

1. *Binatang ternak*, yaitu unta, sapi, kerbau dan kambing.
2. *Barang berharga*, yaitu emas dan perak, atau semua bentuk alat tukar.
3. *Hasil pertanian*, yaitu buah-buahan dan biji-bijian.
4. *Hasil perdagangan*.
5. *Barang tambang dan barang temuan.

➡️ Golongan yang menerima zakat:

1. *Fakir, yaitu orang yang tidak mampu memenuhi kebutuhan pokoknya meskipun setengahnya. Seperti orang yang kebutuhan pokok hidup hariannya 20 ribu tapi hanya mampu 5 ribu.

2. *Miskin, yaitu orang yang hanya mampu memenuhi kebutuhan pokok setengahnya namun tidak sampai sepenuhnya. Seperti orang yang kebutuhan pokok hidup hariannya 20 ribu tapi hanya mampu 15 ribu.

3. *Amil zakat, yaitu orang-orang yang ditugaskan menagih zakat dan mengumpulkannya.

4. *Mualaf, yaitu orang yang masih lemah keislamannya.

5. *Hamba sahaya yang berusaha ingin memerdekakan dirinya tapi tidak mampu.

6. *Ghorim, yaitu orang yang berhutang tetapi tidak mampu untuk melunasinya.

7. *Fisabilillah, yaitu orang-orang yang berjuang di jalan Alloh SWT untuk memenuhi kebutuhan biaya perjuangan mereka. Di antara kategori fisabilillah adalah seorang mujahid, orang yang berdakwah dan orang yang menuntut ilmu agama.

8. *Ibnu sabil, yaitu musafir yang kehabisan bekal untuk melanjutkan perjalanannya, sekalipun ia orang yang mampu di tempat tinggalnya.

Sejarah IslamiTempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang