—Setiap tindakan akan ada konsekuensinya apa pun alasannya. Dan itu melekat untuk selamanya.—
----
Polisi sendiri menyita sejumlah barang bukti penting berupa satu dua buah ponsel genggam, seragam sekolah yang dikenakan Amel, sebilah pisau, Gelang, dan juga alat tes kehamilan yang di duga milik Maya.
Sementara jasad Maya sudah dimakamkan oleh pihak ibu yang menjadi keluarga. Pihak kepolisian juga sudah menyerahkan beberapa berkas lagi untuk kasus tersebut yang pada hari itu akan dibacakan di pengadilan. Mau nggak mau, hal itu akan semakin memperberat Amel.
Sebelumnya oleh polisi, tersangka dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindunan Anak Jutco Pasal 340 KUHP tentang Pebunuhan Berencana. Dengan pasal tersebut, Amel terancam hukuman 15 tahun penjara. Dan tugas Renata adalah untuk membantu meringankan hukuman yang menjerat Amel.
Waktu kian berlalu dan persidangan pun dimulai. Hakim mempersilakan Jaksa Penuntut Umum untuk membacakan tuntutannya tentang Amel yang didakwa sebagai tersangka atas kasus Pembunuhan Berencana serta pasal tentang Pelindungan Anak.
''Sekitar pukul 24.10 WIB, Rabu (29/02/2011), hingga sekitar pukul 01.00 WIB, di gudang belakang sekolah SMA JIAS, JL Bagaskoro. Terdakwa telah sengaja melakukan tindak pidana dengan melenyapkan satu nyawa korban dengan cara menusuk area perut korban atas nama Mayasari Adnan sebanyak satu kali yang diperkuat dengan hasil visum yang dilakukan di rumah sakit. Ia juga terbukti menelepon korban berkali-kali yang menandakan dia adalah pengganggu.''
Semua orang yang mendengar itu langsung merinding, mencaci maki, serta menangis terseduh-seduh meratapi nasib gadis yang menjadi korban. Entah tangisan itu asli sebagai bentuk empati atau malah sebaliknya.
''Hasil outopsi Tim Dokter Forensik Rumah Sakit Umum XX menunjukkan jika luka tusuk tersebut mempunyai kedalaman 15 centi meter dengan panjang sekitar 10 centi meter mengakibatkan tulang rusuknya patah. Sehingga hal tersebut membuat korban langsung meninggal di tempat. Namun, menariknya adalah si Terdakwa tak memiliki motif jelas dalam melakukan kejahatannya. Walau dengan begitu, Terdakwa tetap terbukti bersalah dan merencanakan kejahatan itu secara matang.''
Di akhir pembacaan itu, seruan dari para hadirin kian nyaring. Setelahnya, Hakim pun mempersilahkan terdawa untuk memberikan pernyataan.
"Saudari Amel Adilah. Apakah Anda keberatan dengan tuduhan yang telah diberikan kepada Anda?" tanya Hakim, laki-laki paruh baya yang mengadili siapa pun tanpa pandang bulu.
Sama, gadis itu memilih bungkam. Nggak menunjukan keberatan tentang tuduhan yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum mengenai kasus yang menjeratnya. Hanya suara para hadirin yang terdengar menyerukan nama gadis itu. Karenanya, Hakim pun berkata lagi setelah mendiamkan mereka semua yang haus akan hasil akhir persidangan.
KAMU SEDANG MEMBACA
Si Penitisan!
Fantasy[ Masuk daftar pendek Watty's 2021 ] ''Percayahkah kalian, jika kukatakan bahwa kematian adalah jawaban yang diberikan oleh Tuhan sebagai tahapan yang pasti dialami semua makhluk hidup. Jika iya, berarti selamat, karena kalian sudah menyadari jika k...