—Setajam apa pun pedang dalam keadilan, ia nggak akan memenggal kepala orang yang nggak bersalah. Setumpul apa pun batu di luar sana, ia akan menghancurkan segala sesuatu yang melanggar norma.—
----
Tinggal satu hari tersisa dari waktu yang ditentukan Athala untuk Andyra, 30 Mei 2020.
Andyra melihat arlojinya, sebelum masuk ke ruang sidang. Ia lebih dahulu mengeratkan pegangan pada tas selempang, menunggu Maria dengan harap-harap cemas. Setelah empat hari berlalu, ia belum juga mendapat kabar tentang wanita itu. Ponselnya selalu dimatikan, bahkan Bi Mina yang ditanya juga seperti bungkam.
Memang Andyra nggak pulang lagi ke rumah itu, memilih untuk menetap sendiri di apartemen miliknya. Namun, walau begitu, ia juga nggak bisa menutup mata dan berhenti khawatir pada keluarga tersebut. Bagaimanapun, mereka adalah keluarga si pemandu serta gadis yang ia pinjami tubuhnya ini.
Setelah penangkapan Adinata dan jajaran tiga hari lalu, kini persidangan perdananya pun dimulai.
Selain itu oleh KPK, Pak Lubis dituntut dengan tiga dakwaan berlapis, yaitu dakwaan pertama primer yang melanggar Pasal 12 huruf b UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001. Dakwaan subsidair melanggar Pasal 5 ayat (2) jo, Pasal (1) huruf b UU yang sama. Dilapis ketiga, dakwaan lebih subsidari melanggar pasal 11 UU Anti Korupsi itu.
Surat dakwaan tersebut dibacakan secara bergantian oleh Jaksa Agung Abraham, Antonio, dan juga Meysa Sari Idrus. Dalam dakwaan setebal dua puluh empat halaman tersebut diuraikan sebagaimana terdakwa Lubis terbukti bersalah.
Pada penyelidikan, Pak Lubis bekerjasama selama proses berlansung. Ia mengakui semua dakwaan itu dan siap menerima hukuman yang telah ditentukan sesuai pasal yang dilanggar. Pak Lubis juga didakwa telah menerima hadiah sebesar AS$980 ribu dari Adinata.
Uang tersebut ditenggarai sebagai balas budi karena telah membantu dan memberi tahu perkara dugaan korupsi yang dilakukan Adinata dalam pengalihan aset atau pengelolaan dana investasi ADN Grup kepada Badan Penyelidikan Nasional.
Hal itu terungkap berdasarkan hasil investigasi Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp85, 90 triliun. Karena itulah, setiap kali dituntut oleh pihak terkait, Adinata selalu saja lolos serta nggak dihadirkan selama proses penyelidikan.
Adinata yang enggan berurusan dengan Kejaksaan Agung meminta Pak Lubis untuk bertemu dan bernegoisasi pada Direktural Penyelidikan Kejaksaan Agung beserta Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus.
Selain informasi itu, Pak Lubis juga membocorkan prihal Kejagung akan melakukan penyelidikan terkait kasus yang menyangkut PT Adinata Textile Industri (ATI) yang sudah berkali-kali melakukan perusakan lingkungan di mulai dari lima belas tahun lalu.
KAMU SEDANG MEMBACA
Si Penitisan!
Fantasy[ Masuk daftar pendek Watty's 2021 ] ''Percayahkah kalian, jika kukatakan bahwa kematian adalah jawaban yang diberikan oleh Tuhan sebagai tahapan yang pasti dialami semua makhluk hidup. Jika iya, berarti selamat, karena kalian sudah menyadari jika k...