Jalan-Jalan (Part 4)

299 30 1
                                    

" Pada hari ini, Jum'at 27 Februari 2004 bertempat di Jakarta. Saya yang bertanda tangan dibawah ini, Hengki Rama Bintoro, berstatus warga negara Indonesia. Lahir di Jakarta, 16 Oktober 1935, secara sadar dan tanpa paksaan dihadapan Bapak Satria, S.H, membuat Surat Wasiat untuk kelima anak saya. Rama Mahardika Bintoro sebagai anak pertama, Lita Triany Bintoro sebagai anak kedua, Lucita Sabriana Bintoro sebagai anak ketiga, Rindima Hazwani Bintoro sebagai anak keempat, dan Sophian Prasaja Bintoro sebagai anak kelima. 

Dengan ini menerangkan mengenai pembagian harta Saya yang tidak berada dalam status hutang maupun piutang, yang seluruhnya Saya serahkan pada kelima anak saya, dengan pembagian sebagai berikut :

1. 2 (dua) hektar tanah di Yogyakarta, 1 (satu) hektar perkebunan daun kayu putih, dan 1 (satu) hektar perkebunan karet yang diperuntukkan untuk anak pertama Saya, yaitu Rama Mahardika Bintoro. Serta memindahalihkan kepemimpinan salah satu perusahaan Saya, PT. Jaya Bintoro, kepada dirinya. 

2. 2 (dua)  rumah tingkat 2 di Jakarta, 1 (satu) hektar tanah, dan dua mobil merek Marcedes hitam kepada anak kedua Saya, Lita Triany Bintoro. 

3. 2 (dua) rumah tingkat 3 di Jakarta, 2(dua) apartemen di Jakarta, dan 1(satu) gedung tingkat 3 bertempat di Bogor kepada anak ketiga Saya, Lucita Sabriana Bintoro. 

4.  2 (dua) hektar tanah di Kalimantan, 1 (satu) rumah tingkat 3di Jakarta, 2(dua) mobil merek BMW hitam kepada anak keempat Saya, Rindima Hazwani Bintoro. 

5. 3 villa di Bandung, 1 hektar perkebunan Jati di Yogyakarta, dan 2 mobil merek Ford kepada anak kelima Saya, Sophian Prasaja Bintoro.

Selain harta non tunai yang telah saya sebutkan diatas, juga Saya hibahkan harta tunai sebesar 1 triliyun rupiah, harus dibagi secara rata kepada kelima anak Saya, dan disaksikan oleh Bapak Satria, S.H, selaku saksi yang telah ditunjuk. 

Jika ada salah satu dari kelima anak yang disebutkan diatas mengalami musibah hingga kehilangan nyawanya, maka pembagian harta tersebut secara otomatis akan jatuh ke tangan anak-anaknya, yang telah menempuh umur 22 tahun dan secara sah diakui oleh hukum negara. Jika, tidak memiliki keturunan yang bisa dijadikan wakil, maka Bapak Satria, S.H, berhak membagi sisa harta secara merata kepada nama-nama yang telah Saya sebutkan. 

Demikianlan surat pernyataan wasiat ini dibuat, dengan disaksikan oleh Bapak Satria Putra Indraswara, S.H. Semoga dapat dijalankan dan dipergunakan dengan sebaik-baiknya. 

Dengan hormat, 

Hengki Rama Bintoro "

Setelah selesai, membacakan surat wasiat tersebut Pak Satria menyerahkan lima surat asli yang ditandatangani langsung oleh mendiang Bapak Hengky kepada masing-masing anaknya. Luna memasukkan surat berbalut amplop putih itu kedalam tas kecilnya. 

"Itulah isi surat wasiat dari mendiang Bapak Hengky. Hari ini juga saya serahkan surat-surat kepemilikan beliau, dan secara bertahap akan men-transfer harta tunai ke masing-masing rekening kalian." 

Dimas menyerahkan tumpukan map berwarna-warni dari dalam tasnya, dan Pak Satria menyerahkan lima lembar kertas serah terima untuk ditandatangani oleh Rama, Lita, Luna, Rindima, dan Sophian.

Selesai menandatangani surat tersebut, Pak Satria dan Dimas, sekretarisnya memohon pamit untuk kembali ke kantornya. Meninggalkan Luna diantara Paman serta Bibi dan juga anak-anaknya. 

"Ternyata enggak terlalu banyak juga harta benda peninggalan, Ayah ya?" kata bibi Lita selepas Bapak Satria dan Dimas pergi dengan mobilnya. 

"Itu karena Ayah sudah memberikan sebagian hartanya juga pada kita seperti properti dan emas ketika masih hidup. 25% dari hartanya yang lain disumbangkan ke tempat peribadatan dan mewakafkan tanah untuk dijadikan pemakaman umum." kata Paman Rama. 

My Lovely Sisters 2Tempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang